Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Roni Dwi Susanto, ternyata tak memenuhi panggilan KPK. Padahal, lembaga antirasuah itu memintanya hadir untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
“Sampai sore tadi belum hadir. Nanti kami akan cek konfirmasi kehadirannya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Budi menegaskan, kehadiran setiap saksi sangat krusial. Menurutnya, keterangan yang diberikan bakal membantu penyidik mengurai benang kusut kasus ini lebih cepat. “Akan membantu penyidik untuk mengungkap perkara jadi lebih terang,” jelasnya. Namun, soal kapan Roni akan dipanggil kembali, Budi belum bisa memberikan kepastian.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Roni di gedungnya di Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini. “Atas nama RDS, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi di kesempatan terpisah.
Kasus ini sendiri semakin meluas. Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah CFH, HR, dan SMS. Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka, yang kini totalnya mencapai 14 orang.
“Dalam lanjutan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” tutur Budi pada Kamis (11/12).
Praktik tak sedap ini diduga sudah berjalan lama, sejak 2019. Yang memprihatinkan, biaya pengurusan sertifikat yang semestinya hanya Rp 275 ribu, tiba-tiba membengkak jadi Rp 6 juta per orang. Selisihnya yang fantastis itu, kata KPK, mengalir ke beberapa pihak. Total uang yang diduga dikorupsi mencapai angka yang mencengangkan: Rp 81 miliar.
Artikel Terkait
Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan dari BSSN atas Sinergi Keamanan Siber Nasional
Dua Petinggi Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun
Polisi Serahkan Empat Tersangka SMS Phishing E-Tilang Palsu ke Kejaksaan
Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penataan 211 RW Kumuh di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada 2026