MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial SS (53) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Asahan atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi sekolah dasar (SD). Peristiwa yang mengguncang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksinya dengan memberikan imbalan kepada para korban yang masih di bawah umur.
Pelaku Sudah Berstatus Tersangka dan Ditahan
Proses hukum telah bergulir cepat terhadap SS. Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, mengonfirmasi bahwa pria tersebut telah ditahan sejak akhir pekan lalu dan statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Sudah kami tahan pelakunya sejak Sabtu kemarin, sudah tersangka,” jelas Immanuel saat dikonfirmasi.
Modus dengan Imbalan dan Dugaan Perbuatan Berulang
Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka diduga tidak hanya melakukan aksi tunggal. Immanuel menyebutkan bahwa SS kerap melakukan perbuatan bejatnya dengan modus memberikan sejumlah imbalan kepada anak-anak yang menjadi korbannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tambah AI hingga Konten Digital dalam Subsektor Ekonomi Kreatif
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas