Di ruang sidang Istana Negara yang khidmat, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan. Saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (15/12/2025), ia secara terbuka mengungkap keterlibatan oknum pejabat dalam kasus penyelundupan timah di Bangka Belitung. Bukan hanya satu dua orang. Menurut laporan yang diterimanya, ada petugas TNI dan Polri yang ikut bermain, melindungi bisnis ilegal itu hingga bisa beroperasi bertahun-tahun lamanya.
"Penyelundupan, contoh dari Bangka, penyelundupan timah yang sudah berjalan cukup lama," ujar Prabowo.
"Saya juga dapat laporan dari penegak hukum, dari TNI sendiri melaporkan ada pejabat-pejabat, ada petugas-petugas TNI yang terlibat, dapat laporan juga petugas-petugas Polri terlibat, dan beberapa instansi," tambahnya tegas.
Persoalannya ternyata tak cuma timah. Prabowo lantas menyinggung soal maraknya pembalakan liar dan tambang-tambang ilegal yang seolah tak ada habisnya. Meski aparat sudah dikerahkan, praktik semacam itu masih terus berjalan. "Terlalu banyak penyelundupan. Kita sudah kerahkan TNI, Polri, kerahkan kekuatan, masih saja pihak-pihak yang terus tidak mau menghormati hukum di Indonesia," keluhnya.
Karena itulah, Presiden punya harapan besar pada pimpinan tertinggi angkatan. Ia berharap Panglima TNI dan Kapolri tak segan menindak tegas anak buahnya yang kedapatan melindungi kejahatan terstruktur ini. "Pelanggaran hukum ini harus kita hadapi dengan serius. Kita tidak boleh takut mengakui kelemahan-kelemahan kita, tapi kita harus terus bertekad untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Prabowo.
Di sisi lain, pidatonya juga menyentuh soal relasi negara dan korporasi. Prabowo dengan jelas menyatakan bahwa dunia usaha tidak boleh mengatur negara. Ya, pemerintah butuh pengusaha untuk menggerakkan roda ekonomi. Tapi batasannya harus jelas. "Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara," ungkapnya.
Landasan utamanya jelas: Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Cabang-cabang produksi penting pun harus di bawah kendali negara. Menurut Prabowo, ini adalah haluan yang tak boleh ditawar.
"Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33," pungkasnya menutup arahan.
Pernyataan keras di depan seluruh kabinet itu seperti sebuah sinyal. Bahwa perselingkuhan antara oknum aparat dan bisnis gelap, plus dominasi korporasi yang berlebihan, kini masuk dalam radar utama pemerintah. Tinggal menunggu aksi nyata berikutnya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu