MURIANETWORK.COM - Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha Riza Chalid, berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi menyusul tuntutan hukuman 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut disertai dengan denda serta kewajiban membayar uang pengganti rugi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Rencana pembelaan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13 Februari 2026).
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan
Patra M. Zen, selaku kuasa hukum Kerry, menyatakan kejanggalannya terhadap tuntutan jaksa. Ia mempertanyakan logika dakwaan yang menyatakan aset-aset seperti tangki penyimpanan berusia 12 tahun dan kapal pengangkut minyak telah merugikan negara.
“Pertanyaan yang pertama, apa wajar 12 tahun tangki digunakan? Apa wajar, ya, 12 tahun operasional lalu dibilang merugikan negara? Dirampas oleh negara. Wajar enggak? Begitu juga kapal. Apa wajar sudah digunakan ngangkut minyak dari Afrika Barat, ngangkut gas untuk kebutuhan domestik, dibilang merugikan negara?” ujarnya.
Patra juga menyoroti fakta bahwa tuntutan kerap menyebut nama pihak-pihak seperti Riza Chalid dan Iwan Prakoso, yang menurutnya tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. “Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” tanyanya lagi.
Pledoi Akan Diajukan Pekan Depan
Meski demikian, Patra menegaskan bahwa tim hukum telah mempersiapkan nota pembelaan yang akan diajukan pada persidangan pekan depan. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini dengan adil, seraya mengajak semua pihak untuk berdoa.
Artikel Terkait
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari
Gus Ipul: 625 Ribu Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Kembali Diaktifkan