Hakim federal AS, Richard Leon, baru saja memberikan pukulan telak bagi rencana Presiden Donald Trump. Ia memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan ballroom mewah di bawah Gedung Putih. Inti persoalannya sederhana namun krusial: menurut sang hakim, Trump bukanlah pemilik sah dari bangunan ikonik itu.
"Trump adalah 'pengelola' Gedung Putih, tetapi dia bukanlah pemiliknya!"
Demikian tegas Hakim Richard Leon dalam putusannya, seperti dilaporkan AFP, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini keluar sebagai respons atas gugatan dari National Trust for Historic Preservation, organisasi nirlaba yang getol menjaga situs-situs bersejarah. Leon berpendapat, untuk melanjutkan proyek ambisius ini, persetujuan Kongres mutlak diperlukan. Tanpa itu, proyek harus berhenti.
"Proyek pembangunan ruang dansa harus dihentikan sampai Kongres mengesahkan penyelesaiannya," ujar Leon.
Ia memberi tenggat dua minggu bagi Trump untuk mengajukan banding. Namun, nada putusannya terlihat jelas. Hakim ini menegaskan tak ada dasar hukum yang memberi wewenang pada presiden untuk bertindak sendiri dalam hal ini. "Presiden bisa saja pergi ke Kongres untuk meminta wewenang eksplisit, bahkan menggunakan dana swasta. Atau, Kongres sendiri yang bisa mengalokasikan dananya," paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Belanda Imbang Lawan Ekuador Usai Main dengan 10 Pemain Sejak Menit ke-12
Serangan Udara Israel Guncang Beirut Selatan, Mobil Dihantam Rudal Drone
Italia Tersingkir Lagi, Bosnia Lolos ke Piala Dunia 2026 Lewat Drama Adu Penalti
Israel Bantah Tudingan Sepihak Soal Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon