AS Ancam Cabut Visa Delegasi Palestina di PBB Jika Tak Tarik Pencalonan Dubes sebagai Wakil Presiden Majelis Umum

- Kamis, 21 Mei 2026 | 14:45 WIB
AS Ancam Cabut Visa Delegasi Palestina di PBB Jika Tak Tarik Pencalonan Dubes sebagai Wakil Presiden Majelis Umum

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengancam akan mencabut visa bagi delegasi Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila duta besar Palestina untuk PBB tidak membatalkan pencalonannya sebagai wakil presiden Majelis Umum PBB. Ancaman itu terungkap dalam telegram internal Departemen Luar Negeri AS yang bocor ke publik.

Dalam kawat diplomatik tertanggal Rabu (20/5) waktu setempat, para diplomat AS di kedutaan besarnya di Yerusalem mendapat instruksi untuk menyampaikan pesan tegas. Pencalonan Riyad Mansour, Dubes Palestina untuk PBB, sebagai wakil presiden Majelis Umum dinilai telah “memicu ketegangan.” Lebih jauh, langkah tersebut disebut berpotensi mengganggu rencana perdamaian Gaza yang diusulkan Trump. Washington pun siap menjatuhkan konsekuensi jika pencalonan itu tetap dilanjutkan.

“Agar jelas, kami akan meminta pertanggungjawaban Otoritas Palestina, jika delegasi Palestina tidak menarik pencalonannya sebagai wakil presiden Majelis Umum,” demikian bunyi surat kawat tersebut, yang merujuk pada Otoritas Palestina sebagai pihak yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat.

Telegram itu juga menyinggung keputusan Departemen Luar Negeri AS pada September 2025 yang sebelumnya telah mencabut sanksi visa bagi para pejabat Palestina yang bertugas di misi Palestina untuk PBB di New York. “Akan sangat disayangkan jika harus meninjau kembali opsi yang tersedia itu,” tulis telegram tersebut, yang pertama kali dilaporkan oleh media NPR.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS enggan memberikan pernyataan terperinci. “Kami menanggapi dengan serius kewajiban kami berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB,” ujar seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS.

“Karena kerahasiaan catatan visa, kami tidak berkomentar tentang tindakan Departemen sehubungan dengan kasus-kasus tertentu,” imbuhnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar