"Sebagai perusahaan yang punya sejarah seratus tahun dengan emas, kami merasa terhormat bisa menjadi bagian dari penguatan ekosistem bulion syariah," katanya.
Lebih jauh, Damar menekankan bahwa fatwa DSN-MUI punya tujuan yang lebih dalam. Bukan cuma soal legitimasi, melainkan untuk memperkuat fondasi ekosistem keuangan syariah yang bertumpu pada kepercayaan umat.
Dampaknya sudah terlihat. Salah satu produk andalan, tabungan emas, telah memberi kontribusi signifikan. Pada 2025, jumlahnya mencapai 18,3 ton. Tahun ini, diproyeksikan melonjak hingga 20-25 ton.
"Kami semakin optimis menghadirkan layanan emas dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai syariah," tutup Damar.
Fatwa yang dimaksud lahir untuk menguatkan ekosistem bisnis bulion secara hukum Islam. Ini juga menjadi penjabaran dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024. Dalam fatwa tersebut, diatur empat kegiatan utama: simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Artikel Terkait
Herdman Soroti Minim Kreativitas, Nantikan Miliano dan Marselino
Puspom TNI Ajukan Permintaan Resmi untuk Periksa Andrie Yunus di Bawah LPSK
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Proyeksi Surplus Solar dengan B50
Presiden Prabowo Berduka, Tiga Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon Selatan