Pegadaian melihat prospek cerah untuk bisnis emas batangan atau bulion. Optimisme ini muncul setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa terkait kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah, Rabu lalu. Bagi perusahaan plat merah itu, kepastian hukum syariah ini bukan sekadar formalitas. Ia memberi rasa aman dan nyaman yang lebih besar, terutama bagi nasabah muslim.
Minat investasi emas memang terus meroket. Itu fakta. Karena itu, menurut Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan, kehadiran fatwa menjadi tolok ukur penting. Masyarakat butuh pedoman yang jelas untuk bertransaksi.
"Masyarakat sering bertanya, bagaimana caranya investasi emas yang sesuai syariah? Diskusinya pun beragam dan menarik. Tentu kami di Pegadaian dan BSI merasa fatwa ini sangat diperlukan," ujar Damar.
Pernyataan itu disampaikannya dalam peluncuran fatwa di kantor Pegadaian, Jumat (13/2/2026). Damar menuturkan, upaya memastikan aktivitas bulion sejalan dengan prinsip syariah telah digarap bersama Bank Syariah Indonesia sejak 2025. Kini, mereka memposisikan diri sebagai pionir di bidang ini.
Ke depan, lini bisnis bulion dan layanan produk emas akan digenjot lebih kencang. Ini akan jadi salah satu tumpuan utama korporasi.
Dengan sejarah panjang mengelola emas di Indonesia, Damar merasa terhormat bisa terlibat dalam penguatan ekosistem ini. Pegadaian sendiri, disebutkannya, telah mengelola 124 ton emas.
Artikel Terkait
Herdman Soroti Minim Kreativitas, Nantikan Miliano dan Marselino
Puspom TNI Ajukan Permintaan Resmi untuk Periksa Andrie Yunus di Bawah LPSK
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Proyeksi Surplus Solar dengan B50
Presiden Prabowo Berduka, Tiga Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon Selatan