Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua

- Selasa, 31 Maret 2026 | 23:00 WIB
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua

Kasus jual beli emas dari tambang ilegal masih terus diselidiki Bareskrim Polri. Jaringannya ternyata luas, menjangkau wilayah dari Kalimantan Barat hingga ke Papua Barat. Yang mencengangkan, bisnis haram ini konon sudah berjalan hampir enam tahun lamanya.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, membeberkan fakta itu. Menurutnya, emas yang diduga berasal dari penambangan liar atau PETI itu diperdagangkan sejak 2019 hingga 2025.

"Menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (peti) atau ilegal dalam kurun waktu tahun 2019-2025, yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya," jelas Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Nilai transaksinya sungguh fantastis. Dari hasil penyidikan sementara, akumulasi perdagangan emas ilegal itu mencapai Rp 25,9 triliun. Angka raksasa itu berasal dari aktivitas tambang ilegal, lalu mengalir ke sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.

Pengungkapan ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu menyoroti transaksi mencurigakan di sejumlah toko emas, juga kegiatan perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian ke luar negeri yang patut dipertanyakan.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik bergerak cepat. Mereka menggeledah lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya pada pertengahan Februari lalu. Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan.

Bukti yang disita cukup beragam, mulai dari perhiasan emas seberat 8,16 kilogram, batangan emas murni seberat 51,3 kg yang nilainya sekitar Rp 150 miliar sampai uang tunai Rp 7,13 miliar. Tidak main-main.

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Namun begitu, penyelidikan terus dikembangkan, terutama untuk menyentuh ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Itu sebabnya, penyidik kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tiga perusahaan, yaitu PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

"Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur," imbuh Ade Safri.

Operasi lanjutan ini kembali membuahkan hasil. Tim penyidik berhasil menyita tambahan 6 kilogram emas dalam berbagai ukuran dan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar lebih dari ketiga perusahaan di Jawa Timur itu. Penyitaan ini masih terkait dengan dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade Safri merinci.

Semua belum berakhir. Ade Safri menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Kolaborasi dengan PPATK diperkuat untuk menelusuri lebih dalam alur transaksi dan aset-aset para tersangka. Masih panjang jalan yang harus ditempuh.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar