Jakarta, 31 Maret 2026 – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya diungkap oleh TNI. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di tempat yang tak sembarangan: tahanan dengan pengamanan maksimum.
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan situasinya. “Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” ujarnya, Selasa siang.
Langkah penyidikan terus berjalan. Sehari setelah penahanan, tepatnya 19 Maret, penyidik Puspom TNI berusaha memeriksa saksi korban. Sayangnya, upaya itu mentah. Dokter yang menangani Andrie Yunus belum memberi izin. Kondisi kesehatannya disebut belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,” tegas Aulia, menegaskan dasar hukum yang digunakan.
Artikel Terkait
PBB Kecam RUU Hukuman Mati Israel, Sebut Kejam dan Diskriminatif
Gejolak Iran Ancam Rantai Pasok Industri, Harga BBM Dijamin Tak Naik
Iran Ancam Serang Microsoft hingga Boeing, Balas Dendam atas Tewasnya Pejabat Tinggi
Haedar Nashir Kutuk Serangan Israel yang Tewaskan Prajurit TNI, Salah Satunya Kader Muhammadiyah