Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya

- Selasa, 31 Maret 2026 | 23:15 WIB
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya

Jakarta, 31 Maret 2026 – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya diungkap oleh TNI. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di tempat yang tak sembarangan: tahanan dengan pengamanan maksimum.

Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan situasinya. “Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” ujarnya, Selasa siang.

Langkah penyidikan terus berjalan. Sehari setelah penahanan, tepatnya 19 Maret, penyidik Puspom TNI berusaha memeriksa saksi korban. Sayangnya, upaya itu mentah. Dokter yang menangani Andrie Yunus belum memberi izin. Kondisi kesehatannya disebut belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,” tegas Aulia, menegaskan dasar hukum yang digunakan.

Namun begitu, ada perkembangan lain yang menarik. Ternyata, pada 25 Maret lalu, Puspom TNI mendapat surat dari Ketua LPSK. Isinya menyatakan bahwa Andrie Yunus resmi berada di bawah perlindungan lembaga tersebut. Hal ini tentu mempengaruhi prosedur pemeriksaan.

Menyikapi hal itu, Komandan Puspom TNI tak tinggal diam. Surat balasan segera dikirimkan kepada Ketua LPSK. Intinya, permohonan untuk bisa memeriksa korban.

Di sisi lain, Aulia kembali menegaskan komitmen institusinya. “TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” katanya.

Pernyataan itu seperti ingin menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius. Penempatan di sel berkeamanan tinggi, upaya koordinasi dengan LPSK, semuanya digambarkan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan. Tinggal menunggu, kapan pemeriksaan terhadap korban benar-benar bisa dilakukan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar