KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa. Ini kali pertama dia diperiksa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapat jatah tambahan 20 ribu jemaah, dengan tujuan mulia: memangkas antrean panjang yang bisa membuat calon haji menunggu hingga dua dekade lebih.
Nah, di sinilah masalahnya muncul. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. Undang-undang Haji menyatakan kuota khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota Indonesia. Akibatnya, pembagiannya jadi tak sesuai aturan. Pada 2024, kuota akhir yang dipakai adalah 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Menurut KPK, kebijakan yang dibuat saat Yaqut menjabat itu berdampak nyata dan pahit. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler, yang sudah mengantri dengan sabar lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat tahun ini, akhirnya kecewa. Mereka gagal berangkat.
Setelah penyidikan mendalam, KPK pun bergerak. Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penetapan tersebut.
Pemeriksaan hari ini menjadi babak baru. Kita lihat saja bagaimana proses hukum ini akan berlanjut.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi