KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa. Ini kali pertama dia diperiksa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapat jatah tambahan 20 ribu jemaah, dengan tujuan mulia: memangkas antrean panjang yang bisa membuat calon haji menunggu hingga dua dekade lebih.
Nah, di sinilah masalahnya muncul. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. Undang-undang Haji menyatakan kuota khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota Indonesia. Akibatnya, pembagiannya jadi tak sesuai aturan. Pada 2024, kuota akhir yang dipakai adalah 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Artikel Terkait
Pasca-Bencana, Sumbar Bangkit dengan Desain Permanen
Stadion GHAS Padang Siap Direhab Total, Semen Padang Siap Jadi Tim Musafir
Jokowi Sambut Rakernas PSI dengan Passapu dan Tarian Bugis di Makassar
Di Balik Tunjangan dan Sertifikasi, Perlindungan Guru Masih Terabaikan