Menurut KPK, kebijakan yang dibuat saat Yaqut menjabat itu berdampak nyata dan pahit. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler, yang sudah mengantri dengan sabar lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat tahun ini, akhirnya kecewa. Mereka gagal berangkat.
Setelah penyidikan mendalam, KPK pun bergerak. Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penetapan tersebut.
Pemeriksaan hari ini menjadi babak baru. Kita lihat saja bagaimana proses hukum ini akan berlanjut.
Artikel Terkait
Tanah Bergerak di Bogor, 11 Rumah Rusak Diterjang Hujan
Kemarahan Demokrat Picu Shutdown Pemerintahan AS
Cilegon Terendam Lagi, Jalan Raya Anyer Lumpuh Total
Trump Beri Tenggat Rahasia, Iran Dihadapkan Pilihan: Meja Perundingan atau Armada AS