MURIANETWORK.COM - Sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta dengan pemohon Ariel Noah, Arman Maulana, dan kawan-kawan, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK mendengar penjelasan dari DPR RI hingga Presiden atau Pemerintah, tentang gugatan UU Hak Cipta dari Ariel Noah dkk.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mewakili DPR menyampaikan pendapatnya, terkait Gugatan Ariel Noah yang mempermasalahkan beberapa pasal, yang tertera di dalam UU Hak Cipta yang dianggap multitafsir.
Gugatan dibuat merujuk dalam kasus antara Agnez Mo dengan pencipta lagu 'Bilang Saja' Ari Bias.
Yang mana Agnez kalah gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan harus membayar denda Rp 1,5 Miliar.
I Wayan Sudirta menyebut tata kelola pembayaran royalti performance rights, sudah diatur dalam UU Hak Cipta, PP No 56 tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 15 tahun 2024.
"Dalam hal ini, pelaku pertunjukkan adalah penyelenggara acara yang mendapatkan keuntungan dalam sebuah acara komersil," kata I Wayan Sudirta di dalam ruang sidang.
Wayan pun menambahkan penyanyi atau musisi bisa langsung membayarkan royalti ke pencipta lagu, jika turut serta menjadi penyelenggara dan mendapatkan keuntungan dari acara komersil itu.
"Pelaku penampilan yakni penyanyi dan musisi bisa langsung membayarkan royalti ke pencipta lagu, jika adanya kontrak khusus antara penyanyi dan penyelenggara acara," ucapnya.
Artikel Terkait
Tim Roy Suryo Tolak Wacana Damai Jimly, Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu
Mesin Enigma Nazi Laku Rp 9 Miliar, Rekor Dunia Terkerek Lagi
Maut di Balik Kemulusan Tol Cipali: Ketika Jalan Lengang Justru Mematikan
Prabowo Puji Desain Jembatan Kabanaran, Minta Anak Sekolah Tak Lagi Dipaksa Menyambut