JAKARTA – Pemeriksaan kasus dugaan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya akhirnya dijalani oleh dua ahli dari kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi dan Leony Lidya. Proses itu berlangsung sepanjang Rabu (11/2/2026) kemarin. Dari ruang pemeriksaan, Bonatua mengaku mendapat 27 pertanyaan yang cukup mendetail.
"Lumayan lama, soalnya ada 27 pertanyaan yang diajukan," ujar Bonatua usai diperiksa.
Intinya, lanjut dia, pertanyaan itu berkutat pada posisinya sebagai ahli kebijakan publik sekaligus peneliti. Fokusnya pada salinan ijazah berwarna yang dia peroleh langsung dari KPU. "Dokumen itulah yang saya jadikan sumber data resmi untuk penelitian. Satu-satunya sumber resmi yang beredar saat ini," jelasnya.
Menurut penuturannya, ada kemiripan yang sangat kuat antara salinan ijazah dari KPU itu dengan dokumen yang diunggah oleh kader PSI, Dian Sandi, di media sosial. Kemiripannya nyaris sempurna, mulai dari blanko, tanda tangan, sampai nomor ijazahnya.
"Saya sampaikan ke penyidik, sebagai peneliti saya memerlukan data sekunder. Nah, salinan dari KPU ini kan fotokopi dari data primer yang mereka akui. KPU sendiri yakin itu adalah salinan sah dari dokumen asli," sambung Bonatua.
Di sisi lain, dari keterangan penyidik, terungkap bahwa sampel yang dipakai Roy Suryo dan tim untuk dianalisis memang berasal dari unggahan Dian Sandi. Hal ini, kata Bonatua, justru menguatkan posisi mereka.
"Artinya, sampel yang dianalisis itu sudah tepat. Semua informasi di unggahan Dian Sandi cocok dengan salinan resmi dari KPU. Sama semua," tegasnya.
Bonatua pun berpendapat, selama objek penelitiannya adalah dokumen yang sama, maka penelitian itu sah secara metodologi. Namun begitu, hasil akhirnya bisa saja berbeda.
"Penelitiannya sah. Tantangannya kemudian terletak pada analisis, pembahasan, dan kesimpulannya. Itu semua kembali ke metodologi dan interpretasi masing-masing peneliti," pungkasnya.
Artikel Terkait
Manchester City Ancam Bawa Kasus ke Jalur Hukum Usai Kandidat Presiden Real Madrid Klaim Bajak Erling Haaland
KPK Sita Harley Davidson, Ducati, dan Dua Porsche dari Rumah Wamen Imipas Nonaktif Silmy Karim
Menkeu: Tak Ada Aturan yang Larang Presiden Gunakan Dana Pribadi untuk Biaya Dinas ke Luar Negeri
OJK Tegaskan Pembiayaan Bank ke Program Pemerintah Tak Bersifat Wajib