Surplus Dagang Besi-Baja Indonesia Capai USD18,44 Miliar di 2025

- Minggu, 08 Februari 2026 | 23:50 WIB
Surplus Dagang Besi-Baja Indonesia Capai USD18,44 Miliar di 2025

MURIANETWORK.COM - Neraca perdagangan besi dan baja Indonesia kembali mencatatkan surplus yang kuat pada tahun 2025, melanjutkan tren positif yang berlangsung sejak 2020. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, surplus tersebut mencapai USD18,44 miliar, didorong oleh kinerja ekspor yang tangguh dan sejumlah kebijakan pengaturan impor yang ketat.

Lonjakan Surplus dan Posisi Global

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 22,28 persen dibandingkan surplus tahun 2024 yang sebesar USD15,08 miliar. Capaian ini bersumber dari nilai ekspor yang menembus USD27,97 miliar, sementara nilai impor tercatat USD9,53 miliar. Peningkatan berkelanjutan ini tidak hanya memperkuat neraca dagang, tetapi juga mengangkat posisi Indonesia di peta perdagangan global.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa konsistensi ini adalah buah dari strategi hilirisasi dan penguatan kapasitas industri dalam negeri. "Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini telah melesat ke peringkat ke-5 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Minggu (8/2/2026).

Kerangka Regulasi Impor yang Ketat

Di balik angka-angka yang mengesankan, pemerintah menerapkan seperangkat aturan impor yang dirancang untuk melindungi pasar domestik. Kebijakan ini diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Perdagangan, termasuk Permendag Nomor 16 Tahun 2025, Permendag Nomor 37 Tahun 2025, dan Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

Aturan utama mensyaratkan bahwa produk besi, baja, baja paduan, dan turunannya hanya boleh diimpor dalam kondisi baru. Selain itu, importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor, serta telah memperoleh Persetujuan Impor (PI). "Pokok pengaturan tersebut meliputi persyaratan bahwa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang telah memperoleh Persetujuan Impor (PI)," tutur Mendag.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar