MURIANETWORK.COM - Neraca perdagangan besi dan baja Indonesia kembali mencatatkan surplus yang kuat pada tahun 2025, melanjutkan tren positif yang berlangsung sejak 2020. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, surplus tersebut mencapai USD18,44 miliar, didorong oleh kinerja ekspor yang tangguh dan sejumlah kebijakan pengaturan impor yang ketat.
Lonjakan Surplus dan Posisi Global
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 22,28 persen dibandingkan surplus tahun 2024 yang sebesar USD15,08 miliar. Capaian ini bersumber dari nilai ekspor yang menembus USD27,97 miliar, sementara nilai impor tercatat USD9,53 miliar. Peningkatan berkelanjutan ini tidak hanya memperkuat neraca dagang, tetapi juga mengangkat posisi Indonesia di peta perdagangan global.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa konsistensi ini adalah buah dari strategi hilirisasi dan penguatan kapasitas industri dalam negeri. "Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini telah melesat ke peringkat ke-5 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Minggu (8/2/2026).
Kerangka Regulasi Impor yang Ketat
Di balik angka-angka yang mengesankan, pemerintah menerapkan seperangkat aturan impor yang dirancang untuk melindungi pasar domestik. Kebijakan ini diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Perdagangan, termasuk Permendag Nomor 16 Tahun 2025, Permendag Nomor 37 Tahun 2025, dan Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
Aturan utama mensyaratkan bahwa produk besi, baja, baja paduan, dan turunannya hanya boleh diimpor dalam kondisi baru. Selain itu, importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor, serta telah memperoleh Persetujuan Impor (PI). "Pokok pengaturan tersebut meliputi persyaratan bahwa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang telah memperoleh Persetujuan Impor (PI)," tutur Mendag.
Secara rinci, aturan ini telah mencakup 518 pos tarif Harmonized System (HS), yang setara dengan 69,07 persen dari total 750 pos tarif untuk komoditas sejenis. Cakupan yang luas ini menunjukkan upaya sistematis pemerintah dalam mengawasi arus masuk produk baja ke dalam negeri.
Koordinasi dan Perlindungan Industri
Penyusunan kebijakan perdagangan, termasuk regulasi impor baja, tidak dilakukan secara sepihak. Menteri Santoso menegaskan bahwa proses ini selalu melibatkan koordinasi yang erat antar kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan keputusan yang diambil komprehensif dan tepat sasaran.
"Kemendag selalu berkoordinasi dengan baik dengan kementerian teknis. Setiap penyusunan peraturan menteri harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta diharmonisasikan di Kementerian Hukum. Semua dikerjakan secara koordinasi satu dengan yang lain," ungkapnya.
Selain regulasi administratif, pemerintah juga aktif menggunakan instrumen trade remedies sebagai tameng bagi industri dalam negeri. Instrumen seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Bea Masuk Imbalan diterapkan untuk menangkal praktik perdagangan tidak sehat dan lonjakan impor yang dapat merugikan.
Pada periode 2024–2025 saja, telah diterbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan BMAD untuk berbagai produk baja, seperti Hot Rolled Plate (HRP) dan Hot Rolled Coil (HRC). Besaran bea masuk tambahan ini bervariasi, mencapai hingga 26,9 persen, sebagai bentuk perlindungan yang konkret terhadap pasar domestik.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Ganja di Cawang, Tiga Tersangka Diamankan
Iran Tuntut Protokol Keamanan IAEA Sebelum Izinkan Inspeksi di Situs yang Masih Ada Bom AS
Bapanas Perluas Pengawasan Satgas Saber Pangan ke Mutu dan Keamanan Jelang Ramadan
Gubernur DKI Ancam Bebastugas Oknum Terlibat Pungli di Kota Tua