Surplus Dagang Besi-Baja Indonesia Capai USD18,44 Miliar di 2025

- Minggu, 08 Februari 2026 | 23:50 WIB
Surplus Dagang Besi-Baja Indonesia Capai USD18,44 Miliar di 2025

Secara rinci, aturan ini telah mencakup 518 pos tarif Harmonized System (HS), yang setara dengan 69,07 persen dari total 750 pos tarif untuk komoditas sejenis. Cakupan yang luas ini menunjukkan upaya sistematis pemerintah dalam mengawasi arus masuk produk baja ke dalam negeri.

Koordinasi dan Perlindungan Industri

Penyusunan kebijakan perdagangan, termasuk regulasi impor baja, tidak dilakukan secara sepihak. Menteri Santoso menegaskan bahwa proses ini selalu melibatkan koordinasi yang erat antar kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan keputusan yang diambil komprehensif dan tepat sasaran.

"Kemendag selalu berkoordinasi dengan baik dengan kementerian teknis. Setiap penyusunan peraturan menteri harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta diharmonisasikan di Kementerian Hukum. Semua dikerjakan secara koordinasi satu dengan yang lain," ungkapnya.

Selain regulasi administratif, pemerintah juga aktif menggunakan instrumen trade remedies sebagai tameng bagi industri dalam negeri. Instrumen seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Bea Masuk Imbalan diterapkan untuk menangkal praktik perdagangan tidak sehat dan lonjakan impor yang dapat merugikan.

Pada periode 2024–2025 saja, telah diterbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan BMAD untuk berbagai produk baja, seperti Hot Rolled Plate (HRP) dan Hot Rolled Coil (HRC). Besaran bea masuk tambahan ini bervariasi, mencapai hingga 26,9 persen, sebagai bentuk perlindungan yang konkret terhadap pasar domestik.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar