MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan gentengisasi, sebuah program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini secara tegas melarang penggunaan atap seng pada seluruh pembangunan rumah dan rumah susun (rusun) baru yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan instruksi tersebut, dengan harapan dapat memperbaiki tata kota dan kenyamanan hunian bagi warga.
Komitmen Pemerintah Daerah
Dalam pernyataannya pada Kamis (5 Februari 2026), Gubernur Pramono Anung secara eksplisit mengonfirmasi langkah konkret yang akan diambil oleh Pemprov DKI. Ia menekankan bahwa aturan baru ini akan menjadi standar wajib untuk proyek-proyek perumahan yang dikelola pemerintah.
“Saya akan memerintahkan untuk rumah-rumah susun baru atau rumah-rumah baru yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta udah nggak boleh lagi pakai seng,” tegas Pramono.
Tantangan dan Optimisme Penerapan
Di balik komitmen yang kuat, Pramono menyampaikan optimisme bahwa program ini dapat direalisasikan dengan baik di Ibu Kota. Keyakinannya salah satunya didasari pada observasi lapangan yang menunjukkan bahwa penggunaan material seng untuk atap di Jakarta sebenarnya tidak terlalu dominan dibandingkan daerah lain.
Artikel Terkait
Produksi Grasberg Block Cave Freeport Diprediksi Normal dalam 2-3 Minggu
Lebaran 2026: 2 Juta Kendaraan Sudah Keluar Jabotabek, Trans Jawa Jadi Primadona
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Kecuali untuk Kapal Musuh
Sampah dan Hujan Deras Picu Banjir di Tol Jagorawi Saat Arus Mudik