Seorang warga negara Jerman akhirnya dideportasi dari Sulawesi Tengah. Pihak berwenang menemukannya sedang melakukan penelitian di Taman Nasional Lore Lindu tanpa izin yang sah. Namanya Vlad Alexandru Tataru.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, pria itu kedapatan mengumpulkan flora endemik di kawasan taman nasional. Ia masuk Indonesia memakai Visa on Arrival, yang jelas-jelas bukan untuk keperluan riset.
Dalam pemeriksaan, ditemukanlah sampel tumbuhan yang ia kumpulkan. Semuanya tanpa izin, termasuk dari BRIN. Cukup jelas pelanggarannya.
Akmal bersikukuh, tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum. Bukan cuma soal imigrasi, tapi juga menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam kita.
Artikel Terkait
Prabowo Unggah Momen Keluarga Intim di Ulang Tahun Putra Semata Wayang
Empat Pelajar Nyaris Tewas Terseret Arus di Pantai Parangtritis, Polres Bantul Beri Imbauan Keras
Netanyahu Ancam Kejar Pimpinan dan Aset Iran Setelah Serangan di Arad
Kebakaran Warteg di Citeureup Diduga Akibat Korsleting Listrik