Warga Negara Jerman Dideportasi dari Sulteng karena Riset Ilegal di Lore Lindu

- Senin, 23 Maret 2026 | 09:15 WIB
Warga Negara Jerman Dideportasi dari Sulteng karena Riset Ilegal di Lore Lindu

Seorang warga negara Jerman akhirnya dideportasi dari Sulawesi Tengah. Pihak berwenang menemukannya sedang melakukan penelitian di Taman Nasional Lore Lindu tanpa izin yang sah. Namanya Vlad Alexandru Tataru.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, pria itu kedapatan mengumpulkan flora endemik di kawasan taman nasional. Ia masuk Indonesia memakai Visa on Arrival, yang jelas-jelas bukan untuk keperluan riset.

“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” tegas Akmal, Senin lalu di Palu.

Dalam pemeriksaan, ditemukanlah sampel tumbuhan yang ia kumpulkan. Semuanya tanpa izin, termasuk dari BRIN. Cukup jelas pelanggarannya.

Akmal bersikukuh, tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum. Bukan cuma soal imigrasi, tapi juga menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam kita.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi,” ujarnya lagi.

Nah, konsekuensinya berat. Vlad Alexandru Tataru tak hanya dideportasi. Namanya juga masuk daftar penangkalan, sehingga ia tak bisa kembali ke Indonesia untuk beberapa waktu ke depan. Detail jangka waktunya tidak dijelaskan lebih lanjut.

Di sisi lain, Imigrasi Palu mengimbau semua warga negara asing agar patuh. Aturan keimigrasian dan perizinan kegiatan, apalagi yang terkait penelitian dan pengambilan sampel alam, harus dihormati.

Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera. Sekaligus menyadarkan semua pihak tentang pentingnya kepatuhan hukum. Tujuannya satu: melestarikan kekayaan alam Indonesia dan menjaga kedaulatannya tetap utuh.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar