MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan gentengisasi, sebuah program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini secara tegas melarang penggunaan atap seng pada seluruh pembangunan rumah dan rumah susun (rusun) baru yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan instruksi tersebut, dengan harapan dapat memperbaiki tata kota dan kenyamanan hunian bagi warga.
Komitmen Pemerintah Daerah
Dalam pernyataannya pada Kamis (5 Februari 2026), Gubernur Pramono Anung secara eksplisit mengonfirmasi langkah konkret yang akan diambil oleh Pemprov DKI. Ia menekankan bahwa aturan baru ini akan menjadi standar wajib untuk proyek-proyek perumahan yang dikelola pemerintah.
“Saya akan memerintahkan untuk rumah-rumah susun baru atau rumah-rumah baru yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta udah nggak boleh lagi pakai seng,” tegas Pramono.
Tantangan dan Optimisme Penerapan
Di balik komitmen yang kuat, Pramono menyampaikan optimisme bahwa program ini dapat direalisasikan dengan baik di Ibu Kota. Keyakinannya salah satunya didasari pada observasi lapangan yang menunjukkan bahwa penggunaan material seng untuk atap di Jakarta sebenarnya tidak terlalu dominan dibandingkan daerah lain.
“Memang di Jakarta yang memanfaatkan seng itu sebenarnya tidak terlalu banyak,” ungkapnya, memberikan gambaran awal tentang kondisi eksisting yang mungkin akan mempermudah transisi kebijakan.
Dampak bagi Tata Kota
Lebih dari sekadar menjalankan instruksi pusat, Gubernur Pramono melihat nilai strategis dari program gentengisasi ini. Ia meyakini bahwa pergantian material atap ini akan membawa dampak positif yang lebih luas, khususnya dalam hal estetika dan kualitas lingkungan permukiman.
“Jadi hal yang berkaitan dengan gentengisasi, tentunya yang pertama DKI Jakarta akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden karena memang bagi Jakarta juga lebih baiklah,” jelasnya, menegaskan dukungan penuh sekaligus menyoroti manfaat jangka panjang bagi pembenahan wajah kota.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya sistematis meningkatkan standar hunian layak dan keberlanjutan di tengah dinamika pembangunan metropolitan. Penerapannya pada proyek-proyek baru diharapkan dapat menjadi fondasi bagi lingkungan permukiman yang lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan di masa depan.
Artikel Terkait
Delegasi Investor Australia Kunjungi Jakarta untuk Perluas Jejak Investasi
Rafael Struick Luncurkan Kanal YouTube di Tengah Catatan Gol yang Masih Minim
AS Ajak 50 Negara Bentuk Blok Perdagangan Mineral untuk Kurangi Ketergantungan pada China
Mensesneg Minta Kepala Desa Proaktif Pantau Warga Rentan Usai Tragedi di NTT