Dia menambahkan bahwa Mawa tampaknya belum memberikan pernyataan sikap terbaru. Ini terjadi setelah sebelumnya dia menolak permohonan restorative justice atau RJ yang diajukan.
"Ya. Seperti yang saya sampaikan kemarin, bahwa permohonan RJ itu ditolak oleh pelapor," ucap Andaru.
Karena itulah, proses hukum terhadap laporan Mawa akan terus dilanjutkan. Perkara ini sekarang ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Menurut Andaru, penanganan oleh direktorat khusus ini punya tujuan jelas.
"Tujuannya supaya penanganan terhadap korban-korban baik perempuan, anak, ini semakin terfokus, semakin berorientasi kepada perlindungan gender," ungkapnya.
"Sehingga kami yakinkan penanganannya akan lebih profesional. Nanti selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat PPA Polda Metro Jaya," tambah Andaru menutup penjelasannya.
Jadi, meski ada upaya permintaan maaf, jalan damai masih terlihat jauh. Sorotan pada kasus ini tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Pramono Anung Perpanjang WFH dan Sekolah Daring hingga Awal Februari
Ilmuwan Ungkap Suhu Rahasia untuk Kue Kering Sempurna
Emas Antam Tembus Rp3,1 Juta per Gram, Catat Rekor Baru dalam Sehari
BTN Pacu Pertumbuhan, Rumah Subsidi Tetap Jadi Tulang Punggung hingga 2026