Jakarta - Di bawah langit kelabu Ibu Kota, Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa lalu. Dia datang bukan sebagai tersangka, melainkan untuk bersaksi dan memberi penjelasan ahli yang meringankan bagi Roy Suryo dan kawan-kawannya. Kasusnya? Tudingan ijazah palsu yang menyangkut Presiden Joko Widodo.
Inti kedatangannya sederhana: memberi pencerahan soal metodologi penelitian. Rocky ingin memaparkan batas-batas yang sering kabur antara kerja akademik yang penuh kecurigaan dengan ranah hukum pidana yang kaku.
“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky, suaranya terdengar jelas di sela kerumunan wartawan di Mapolda.
Dia bersikukuh, selama prosedur riset belum benar-benar tuntas dan masih terbuka untuk data baru, ya jangan buru-buru dibawa ke meja hijau. Baginya, perdebatan dan perbedaan pendapat justru jantung dari dunia penelitian. Itu hal yang wajar.
“Jadi semua orang yang meneliti masih akan bertengkar. Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dokter Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Jadi, di mana pemidanaannya di situ? Kan, nggak pidana apa-apa, kan,” tegasnya.
Menurut Rocky, kalau unsur pidananya tak kunjung ketemu, seharusnya pendekatan non-pemidanaan yang dipilih. Polemik panjang soal ijazah ini, dalam pandangannya, mesti disikapi dengan rasional. Proporsional. Bukan langsung dicap sebagai tindak kriminal.
Di sisi lain, dia menyoroti satu hal: perkara ini sudah berlarut hampir dua tahun. Masyarakat, tuturnya, punya hak untuk bertanya dan menyampaikan keraguan. Persoalan sebesar ini harusnya dihadapi dengan kepala dingin, bukan malah dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.
“Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara. Gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab. Ya, benar saja. Pakai otak, dong. Jangan dungu,” kata Rocky dengan nada khasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status Eggi dan Damai kemudian dicabut lewat SP3 setelah melalui proses restorative justice.
Sedangkan untuk klaster kedua, tersangkanya tiga orang: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka inilah yang kini masih berhadapan dengan proses hukum.
Artikel Terkait
Menhub Evaluasi Sistem Elektrifikasi dan Palang Pintu KRL Usai Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur
Rejuvenasi Peninsula Island di The Nusa Dua Capai 14,42 Persen, Akses Water Blow Hampir Rampung
Taylor Swift Daftarkan Merek Dagang Suara dan Wajah sebagai Tameng Hukum Lawan Deepfake AI
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp165.000 per Kilogram, Pangan Pokok Kompak Naik