Purbaya Pasang Harapan Besar pada Deputi Gubernur BI Baru

- Selasa, 27 Januari 2026 | 00:00 WIB
Purbaya Pasang Harapan Besar pada Deputi Gubernur BI Baru

Harapan besar disematkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Thomas A.M. Djiwandono. Baru saja terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas diyakini sanggup bekerja dengan baik di ranah moneter.

"Harapannya ya, dia bisa menjalankan kebijakan, memberi masukan yang lebih kuat ke kebijakan moneter yang juga turut memasukkan concern-concern di fiskal," ujar Purbaya.

Pernyataan itu disampaikannya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Di sisi lain, Purbaya menegaskan satu hal: kerja moneter itu independen. Artinya, Kementerian Keuangan sekalipun tak punya hak untuk ikut campur. "Setelah di sana ya, dia (Thomas) saya enggak bisa mengendalikan dia," akunya.

Tapi justru di situlah letak harapannya. "Kalau pemikirannya lebih luas, dia bisa memberikan warna yang berbeda di kebijakan moneter sana," tambah Purbaya.

Proses pemilihannya sendiri sudah final. Komisi XI DPR telah menetapkan Wakil Menteri Keuangan itu sebagai Deputi Gubernur BI terbaru. Keputusan diambil lewat musyawarah mufakat, setelah semua kandidat menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Menariknya, rapat internal itu berlangsung cepat. Hanya sekitar setengah jam.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan alasan di balik pilihan tersebut.

"Pertimbangannya bahwa Bapak Thomas adalah figur yang bisa diterima oleh semua partai politik. Dan figur Bapak Thomas tadi juga menjelaskan dengan sangat bagus soal bagaimana perlunya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Sehingga memberikan penguatan terhadap pertumbuhan ekonomi itu seperti apa," kata Misbakhun.

Dia menegaskan, keputusan ini telah disepakati oleh seluruh pimpinan dan delapan kelompok fraksi yang hadir lengkap. Jalan kini terbuka bagi Thomas Djiwandono untuk membuktikan diri.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar