Hari ini, sidang perdana empat tentara yang diduga menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi digelar. Mereka mulai diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Sidang ini terbuka untuk umum, kata pihak pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, sudah memberi sinyal pada Kamis (16/4) lalu. Ia menegaskan bahwa para terdakwa wajib hadir. Tidak ada alasan untuk bolos. Agenda sidang hari ini? Pembacaan surat dakwaan.
"Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," ujarnya.
Fredy juga mengungkapkan ada empat orang yang jadi terdakwa. Mereka semua anggota Denma Bais TNI, berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kombinasi dua matra ini cukup menarik perhatian.
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES," jelasnya.
Nah, soal pasal yang dikenakan, ini tidak main-main. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Intinya, terkait tindak pidana penganiayaan berat. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, memaparkan detailnya.
"Untuk dakwaan, kami mendakwakan tindak subsidiaritas atau dakwaan pasal berlapis. Yang pertama, untuk primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Untuk subsider, Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidernya lagi, Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujarnya.
Di sisi lain, kejadian ini bermula pada Kamis malam, 12 Maret lalu. Andrie Yunus disiram air keras. Puspom TNI kemudian bergerak cepat, menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempatnya, seperti disebut tadi, adalah anggota Denma Bais TNI dari AL dan AU. Setelah proses penyelidikan, mereka dilimpahkan ke Oditur Militer, bersama barang bukti penyiraman air keras. Nama-namanya: NDP, SL, BHW, dan ES. Sidang pun berjalan.
Artikel Terkait
DPR: Posisi Gerbong KRL Wanita Bukan Prioritas Utama, Manajemen Keselamatan KAI yang Harus Dievaluasi
Polisi Jerman Bubarkan Hells Angels Leverkusen, Sita Aset Rp43 Miliar dalam Operasi Besar
Anggota DPR Dorong Penyediaan Air Bersih dan Fasilitas Olahraga di Lapas Perempuan Jayapura
Kereta Bathara Kresna Terpaksa Berhenti di Solo karena Mobil Land Cruiser Parkir Terlalu Dekat Rel