Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakbar Kurang dari 12 Jam, Dipicu Pertengkaran Sepak Bola

- Kamis, 30 April 2026 | 04:15 WIB
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakbar Kurang dari 12 Jam, Dipicu Pertengkaran Sepak Bola

JAKARTA Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial KA. Peristiwanya terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Yang menarik, polisi cuma butuh waktu kurang dari 12 jam untuk menangkap dua pelaku, yakni DM dan MG.

"Tim kami bergerak cepat setelah laporan masuk. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, identitas pelaku langsung ketahuan. Keduanya langsung kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, pengungkapan kasus ini berkat penyelidikan yang dilakukan secara kilat. Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya mengandalkan olah TKP dan penelusuran rekaman CCTV untuk memburu para tersangka.

Nah, kejadiannya sendiri terjadi pada Minggu, 26 April 2026 lalu. Saat itu, korban tengah pulang naik sepeda listrik. Tiba-tiba, dari arah belakang, muncul dua pria berboncengan pakai sepeda motor. Mereka langsung memepet korban.

Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku menyiramkan cairan kimia ke arah wajah KA. Akibatnya, korban mengalami luka bakar yang cukup serius.

Namun begitu, polisi tidak butuh waktu lama. Pelaku DM pertama kali diringkus di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Sementara itu, MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu diamankan di kawasan Cengkareng. Lumayan cepat, kan?

"Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu oleh perselisihan dalam pertandingan sepak bola. Awalnya cuma cekcok di lapangan, eh, ujung-ujungnya malah berujung tindakan kekerasan," tutur Budi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ada satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai saat kejadian, rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan para tersangka. Semua itu kini jadi alat bukti di tangan penyidik.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya? Paling berat lima tahun penjara.

"Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini