Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026, sebuah kebijakan strategis yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan bahwa program ini dirancang sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri. "Program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri demi mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak," ujarnya di Mataram, Minggu, 14 Juni 2026.
Menurut Baiq Nelly, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan finansial yang nyata bagi masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran wajib pajak yang sempat tertunda akibat berbagai kendala. "Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," jelasnya.
Program pemutihan tahun ini mencakup tiga poin insentif utama yang dinilai sangat menguntungkan bagi wajib pajak di NTB. Pertama, penghapusan denda keterlambatan secara total atau 100 persen. "Jadi, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen," ujar Baiq Nelly.
Kebijakan penghapusan denda ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan tunggakan pajak atau diskon pokok bagi masyarakat yang memiliki tunggakan di atas lima tahun. "Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah," tegasnya. Insentif tersebut juga berlaku pada periode yang sama, yakni 15 Juni hingga 30 September 2026.
Di sisi lain, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan berplat luar daerah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menarik kendaraan luar daerah agar terdata dan berkontribusi pada pendapatan daerah NTB. "Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke plat NTB," jelas Baiq Nelly.
Selain diskon pokok pajak, proses mutasi ini juga dibebaskan dari denda. Program diskon mutasi tersebut berlaku mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026. Baiq Nelly mengimbau seluruh lapisan masyarakat NTB, maupun pemilik kendaraan berplat luar yang berdomisili di NTB, untuk memanfaatkan momentum langka ini dengan sebaik-baiknya.
"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini. Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya," ujar Baiq Nelly.
Artikel Terkait
Hilirisasi dan Optimalisasi Devisa Ekspor Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Hari Dunia Memerangi Penggurunan 2026 Soroti Krisis Padang Rumput dan Seruan Restorasi Global
Ruwat Agung Soekarno di Kediri Peringati Pergantian Nama Sang Proklamator
Pria Lansia di Pantai Indah Kapuk Nyaris Diculik saat Olahraga Pagi, Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku