Hakim Perintahkan Korban Sipil Dihadirkan di Sidang Militer, YLBHI Nilai Proses Hukum Cacat

- Kamis, 30 April 2026 | 06:40 WIB
Hakim Perintahkan Korban Sipil Dihadirkan di Sidang Militer, YLBHI Nilai Proses Hukum Cacat

Jakarta Ada yang menarik dari sidang penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis KontraS. Hakim Pengadilan Militer Jakarta minta korban dihadirkan. Tapi, menurut Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang juga Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, langkah itu sebenarnya sudah salah dari awal.

Isnur bilang, hakim seharusnya menyatakan perkara ini tidak bisa diterima. Atau istilah hukumnya, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kenapa? Karena korbannya sipil. Dan yang lebih penting, belum pernah diperiksa sama sekali.

"Seharusnya, hakim di Pengadilan Militer itu menutup persidangan dan menyatakan ini NO," ujar Isnur kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, ini jelas wilayah peradilan umum. Bukan militer. Apalagi hakim sendiri yang mengangkat soal tidak adanya pemeriksaan terhadap korban dan saksi dari masyarakat sipil. Aneh, kan?

Di sisi lain, Isnur menyoroti motif kasus ini. Dalam persidangan, para terdakwa empat prajurit TNI mengaku menyiram air keras karena dendam pribadi. Tapi, Isnur curiga ada yang lebih dalam.

"Tidak ada upaya membongkar keterlibatan sipil," tegasnya. "Jadi jelas harusnya hakim menghentikan karena ini tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan militer."

Isnur menyebut proses peradilan ini sesat dan keliru. Bayangkan, sejak penyidikan saja sudah bermasalah. Pemeriksaan saksi dan korban dilewati begitu saja. Cacat hukum, katanya.

"Harusnya hakim menghentikan perkara, mengembalikan berkasnya, dan bilang ini NO. Kembalikan ke Peradilan Umum, itu yang benar," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memang meminta Andrie dihadirkan. Hakim minta oditur militer koordinasi dengan LPSK. Permintaan ini muncul saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Empat terdakwa dalam kasus ini: Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie.

Oditur militer sempat menjelaskan soal panggilan pemeriksaan. Surat panggilan pertama ke LPSK dikirim 27 Maret 2026, dijawab 31 Maret 2026. Panggilan kedua 3 April 2026, dijawab 16 April 2026. Kata oditur, Andrie masih dalam perawatan fisik dan psikis.

Hakim pun mengingatkan oditur soal posisinya. "Oditur bertindak untuk kepentingan korban," kata hakim. "Keterangan Andrie Yunus itu penting."

Lalu, apa sebenarnya pemicu aksi ini? Menurut oditur, para terdakwa kesal dengan Andrie. Semua bermula pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie masuk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menganggap perbuatan Andrie melecehkan institusi TNI.

Empat prajurit itu didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1, lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tapi, bagi Isnur, persoalannya bukan cuma soal pasal. Ini soal di mana seharusnya perkara ini diadili.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar