Pengamat: Penguatan Kompolnas dalam UU Polri Baru Jadi Kunci Wujudkan Polri Profesional dan Transparan

- Minggu, 14 Juni 2026 | 15:00 WIB
Pengamat: Penguatan Kompolnas dalam UU Polri Baru Jadi Kunci Wujudkan Polri Profesional dan Transparan

Pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya memperkuat eksistensi Polri, tetapi juga mendorong institusi tersebut menjadi lebih profesional, bersih, transparan, dan adaptif. Pandangan ini disampaikan oleh Analis Politik Senior, Boni Hargens, yang menyoroti sejumlah poin krusial dalam regulasi anyar tersebut.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Boni, penguatan lembaga pengawas sipil ini menjadi instrumen vital untuk memastikan akuntabilitas Polri di hadapan publik. Ia menilai bahwa mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan dibandingkan membentuk undang-undang baru.

"Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.

Boni menegaskan bahwa penguatan Kompolnas merupakan salah satu dari tiga pilar utama yang dirancang untuk memperkokoh keberadaan Polri. Pilar pertama, kata dia, adalah pengawasan sipil yang kuat. Melalui UU baru ini, Kompolnas diberi kewenangan yang lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, hingga promosi di tubuh Polri.

"Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik," ungkapnya.

Sementara itu, pilar kedua yang disorot adalah efektivitas penegakan hukum. Boni berpendapat, Polri yang diawasi secara ketat justru akan semakin profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan. Pilar ketiga berkaitan dengan peran Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, misi utama ini akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat.

"Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat," kata Boni.

Lebih lanjut, Boni menilai bahwa UU Polri baru, termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, akan memudahkan perwujudan restorasi fundamental di tubuh Polri. Gagasan ini, menurut dia, sejalan dengan visi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Boni menekankan bahwa Polri saat ini lebih membutuhkan restorasi sebuah pembenahan menyeluruh bukan sekadar reformasi yang bersifat parsial.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar