Pengamat: Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla Tak Bermuatan Pidana, Lebih ke Kontestasi Narasi

- Rabu, 29 April 2026 | 05:00 WIB
Pengamat: Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla Tak Bermuatan Pidana, Lebih ke Kontestasi Narasi

JAKARTA – Belakangan ini ramai soal potongan video ceramah Jusuf Kalla. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu bicara soal mati syahid. Nah, menurut pengamat politik Boni Hargens, dari sisi hukum, video itu nggak mengandung unsur pidana. Tapi, di balik itu semua, ada yang menarik.

“Saya melihat dari aspek hukum, jelas di sini nihil dimensi pidananya,” kata Boni dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (28/4/2026). Acaranya bertajuk ‘Kisruh, Video Ceramah Dipotong, JK: Saya Difitnah’.

Boni yakin betul, Pak JK nggak punya niat untuk mengadu domba. Makanya, menurut dia, asas kesalahan atau culpabilitas nggak terpenuhi. “Di situ dia tidak bisa dipidanakan. Maka tadi Gamki, mohon maaf teman-teman, tidak ada unsur pidana di situ, jangan mempidanakan. Sebaliknya, kita harus bicara secara objektif,” ujarnya tegas.

Tapi, di sisi lain, Boni juga nggak menampik ada aroma politis di balik penyebaran potongan video ini. Alasannya? Karena sekarang ini lagi panas-panasnya kontestasi narasi di ruang publik. Semua orang punya tafsir sendiri-sendiri.

“Kalau dimensi politiknya, ini masuk akal. Ada perlombaan narasi, ada kontestasi ide yang muncul di publik. Sampai akhirnya Pak JK juga mengeluarkan istilah tertentu. Nah, dimensi politik itulah yang membuat tafsir atas video ini menjadi semakin serius,” jelas Boni.

Ia menambahkan, situasi seperti ini bisa memicu kristalisasi kemarahan dan kekecewaan. Tapi, ia optimistis aparat penegak hukum dan institusi hukum kita cukup paham. “Saya kira aparat penegak hukum dan institusi hukum kita akan memahami situasi ini, sehingga tidak akan memproses sesuatu yang tidak perlu diproses,” pungkasnya.

Jadi, intinya, dari kacamata Boni, kasus ini lebih ke arah perang narasi ketimbang pelanggaran pidana. Politik, ya, memang kadang ruwet.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar