Rp161 Miliar Kembali ke Korban Penipuan Digital, Ini Hasil Kolaborasi OJK dan IASC

- Jumat, 23 Januari 2026 | 03:40 WIB
Rp161 Miliar Kembali ke Korban Penipuan Digital, Ini Hasil Kolaborasi OJK dan IASC

“Kita harus terus mengantisipasi setiap celah dan aspek yang mungkin dieksploitasi pelaku kejahatan.”

OJK juga menyampaikan apresiasi khusus. Mereka berterima kasih pada korban yang berani berbagi cerita. Pengalaman pahit itu menjadi pelajaran berharga sekaligus motivasi untuk memperkuat perlindungan.

Masyarakat pun diingatkan. Jika merasa menjadi korban, laporkan segera ke IASC. Semakin cepat laporan masuk, peluang mengembalikan dana akan semakin besar.

Peringatan itu diamini oleh Ketua Komisi XI, Mokhamad Misbakhun. Dia menegaskan bahwa penipuan di sektor keuangan ini adalah kejahatan serius dengan tingkat kerumitan tinggi. Bukan sesuatu yang bisa ditangani setengah-setengah.

“Ini white collar crime. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.

Baginya, langkah-langkah yang diambil OJK melalui IASC sudah memberikan dampak nyata. Bahkan, ia melihat optimisme baru tumbuh di masyarakat.

“Ini memberikan angin segar. Memberikan harapan,” katanya.

Secara angka, kerja IASC memang cukup impresif. Dalam kurun waktu operasionalnya hingga 14 Januari 2026, pusat anti-penipuan ini telah menerima 432.637 aduan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah sebanyak itu, Rp436,88 miliar berhasil diblokir.

Nah, untuk yang mau melapor, bisa mengunjungi situs resmi IASC. Tapi hati-hati, ada imbauan penting dari Satgas PASTI.

Masyarakat diminta waspada terhadap website palsu yang mengaku-ngaku sebagai IASC. Juga terhadap oknum yang tiba-tiba menghubungi dan mengklaim sebagai perwakilan resmi mereka. Selalu verifikasi informasi dari sumber yang benar-benar terpercaya.


Halaman:

Komentar