Tentang Guru.com-Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang disabilitas, Menyatakan bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan hak setiap warga Negara tanpa terkecuali. Dengan hal ini tak menutup kemungkinan pendidikan pun berhak bagi kelompok-kelompok yang selama ini terasingkan dalam masyarakat, yaitu kelompok disabilitas/difable.
Kemudian lebih dikukuhkan lagi pada 30 Maret 2007, mengenai Indonesia melakukan konverensi yang sama guna memastikan setiap kaum disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga Negara lainnya.
Namun faktanya Indonesia masih terdapat kekurangan dalam menanggulangi hal ini. Di mana masih terdapat kelompok disabilitas yang belum mendapatkan perhatian oleh Negara. Seperti halnya hak bekerja, hak perlindungan hukum hingga hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Data presentase minoritas penyandang disabilitas
- Kenyataan Indonesia masih terdapat kekurangan dalam menanggulangi pendidikan penyandang disabilitas, dapat dilihat melalui data yang menyatakan presentase data statistic pendidikan di Indonesia hanya berkisar 5,48% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang bersekolah.
Berbanding sangat jauh dengan mereka yang tidak menyandang disabilitas memiliki presentase sekitar 25,83%. Dengan ini dapat lihat jumlah presentase penyandang disabilitas yang tidak bersekolah sebesar 70,62%.
Artikel Terkait
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia