Melihat Fakta Sistem Pendidikan di Indonesia bagi Disabilitas, Memngingat akan Pentingnya Hak dan Pendidikan bagi Mereka!

- Minggu, 21 Januari 2024 | 07:01 WIB
Melihat Fakta Sistem Pendidikan di  Indonesia bagi Disabilitas, Memngingat akan Pentingnya Hak dan Pendidikan bagi Mereka!

 

 

 

Tentang Guru.com-Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang disabilitas, Menyatakan bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan hak setiap warga Negara tanpa terkecuali. Dengan hal ini tak menutup kemungkinan pendidikan pun berhak bagi kelompok-kelompok yang selama ini terasingkan dalam masyarakat, yaitu kelompok disabilitas/difable.

Kemudian lebih dikukuhkan lagi pada 30 Maret 2007, mengenai Indonesia melakukan konverensi yang sama guna memastikan setiap kaum disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga Negara lainnya.

Namun faktanya Indonesia masih terdapat kekurangan dalam menanggulangi hal ini. Di mana masih terdapat kelompok disabilitas yang belum mendapatkan perhatian oleh Negara. Seperti halnya hak bekerja, hak perlindungan hukum hingga hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca Juga: Dari Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2023, Mengenal Ragam Disabilitas, Ada yang Kerap Dijumpai pada Siswa SD

 Data presentase minoritas penyandang disabilitas

  • Kenyataan Indonesia masih terdapat kekurangan dalam menanggulangi pendidikan penyandang disabilitas, dapat dilihat melalui data yang menyatakan presentase data statistic pendidikan  di Indonesia hanya berkisar 5,48% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang bersekolah.

Berbanding sangat jauh dengan mereka yang tidak menyandang disabilitas memiliki presentase sekitar 25,83%. Dengan ini dapat lihat jumlah presentase penyandang disabilitas yang tidak bersekolah sebesar 70,62%.


Halaman:

Komentar