JAKARTA – Jadwal pemeriksaan tersangka untuk dokter Richard Lee akhirnya batal digelar. Rencananya, pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu akan dilakukan hari Senin (19/1/2026) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Tapi, Lee tak kunjung muncul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang mengonfirmasi hal ini. Ia bilang, setelah berkoordinasi dengan penyidik, ternyata Richard Lee sendiri yang minta ditunda.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," kata Budi kepada awak media, Senin lalu.
Alasannya? Kondisi kesehatannya lagi nggak mendukung. “Karena kondisi masih kurang fit,” jelas Budi. Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan update jadwal baru nanti. Soal kapan, masih belum jelas.
Sebelumnya, polisi sudah resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu masuk sejak 2 Desember 2024, mengangkat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Menurut penjelasan Kasubbid Penmas Bidhumas, Kombes Reonald Simanjuntak, penetapan tersangka untuk inisial RL itu baru dilakukan setahun kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada saudara RL," ujar Reonald, seperti dikutip Selasa (6/1/2026).
Nah, dengan penundaan ini, proses hukum kasus tersebut pun kembali tertahan. Semua kini menunggu kondisi fisik Richard Lee membaik dan kesiapan pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang.
Artikel Terkait
Indonesia Tolak Tawaran Pinjaman IMF-Bank Dunia USD 30 Miliar, Andalkan Cadangan Kas Sendiri
Telkom Seleksi 27 Kandidat untuk Program Calon Pimpinan Masa Depan
TASPEN Percepat Transformasi Digital dan Kuatkan Ketahanan Bisnis di Usia ke-63
Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi