Pemeriksaan Tersangka Dokter Richard Lee Batal, Kesehatan Jadi Alasan Penundaan

- Senin, 19 Januari 2026 | 10:35 WIB
Pemeriksaan Tersangka Dokter Richard Lee Batal, Kesehatan Jadi Alasan Penundaan

JAKARTA – Jadwal pemeriksaan tersangka untuk dokter Richard Lee akhirnya batal digelar. Rencananya, pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu akan dilakukan hari Senin (19/1/2026) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Tapi, Lee tak kunjung muncul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang mengonfirmasi hal ini. Ia bilang, setelah berkoordinasi dengan penyidik, ternyata Richard Lee sendiri yang minta ditunda.

"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," kata Budi kepada awak media, Senin lalu.

Alasannya? Kondisi kesehatannya lagi nggak mendukung. “Karena kondisi masih kurang fit,” jelas Budi. Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan update jadwal baru nanti. Soal kapan, masih belum jelas.

Sebelumnya, polisi sudah resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu masuk sejak 2 Desember 2024, mengangkat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Menurut penjelasan Kasubbid Penmas Bidhumas, Kombes Reonald Simanjuntak, penetapan tersangka untuk inisial RL itu baru dilakukan setahun kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2025.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada saudara RL," ujar Reonald, seperti dikutip Selasa (6/1/2026).

Nah, dengan penundaan ini, proses hukum kasus tersebut pun kembali tertahan. Semua kini menunggu kondisi fisik Richard Lee membaik dan kesiapan pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar