Kasus gagal bayar yang melilit PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan senjata terakhir. Setelah berbagai upaya administratif dan pidana dianggap belum tuntas, otoritas kini bersiap mengajukan gugatan perdata. Langkah ini diambil demi memastikan pengembalian dana para lender, yang diduga menjadi korban penipuan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas di OJK, mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis lalu. Menurutnya, gugatan perdata adalah opsi pamungkas.
Sebenarnya, OJK sudah bergerak jauh sebelumnya. Sejak pertengahan Oktober tahun lalu, mereka telah melibatkan PPATK untuk melacak kemana uang-uang itu mengalir. Tak lama berselang, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Proses hukumnya sendiri dikabarkan sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," kata Agusman.
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia Capai Level Tertinggi dalam Hampir Dua Tahun di Februari 2026
Kejagung Ajukan Banding Meski Menghormati Dissenting Opinion Hakim dalam Kasus Korupsi Kerry Adrianto
Aturan Cedera Kepala Izinkan Persib Lakukan Enam Pergantian Pemain
Jadwal Imsak dan Subuh di Tangerang Raya untuk 3 Maret 2026