Kasus gagal bayar yang melilit PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan senjata terakhir. Setelah berbagai upaya administratif dan pidana dianggap belum tuntas, otoritas kini bersiap mengajukan gugatan perdata. Langkah ini diambil demi memastikan pengembalian dana para lender, yang diduga menjadi korban penipuan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas di OJK, mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis lalu. Menurutnya, gugatan perdata adalah opsi pamungkas.
Sebenarnya, OJK sudah bergerak jauh sebelumnya. Sejak pertengahan Oktober tahun lalu, mereka telah melibatkan PPATK untuk melacak kemana uang-uang itu mengalir. Tak lama berselang, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Proses hukumnya sendiri dikabarkan sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," kata Agusman.
Artikel Terkait
BMKG Waspadai Tiga Bibit Siklon Tropis, Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
Kemlu Pantau Ketat 519 Ribu WNI di Timur Tengah Pascakericuhan Iran
Ribuan Penerbangan Dibatalkan, 300 Ribu Penumpang Terjebak di Bandara Teluk
PMI Manufaktur Indonesia Capai Level Tertinggi dalam Hampir Dua Tahun di Februari 2026