Kasus gagal bayar yang melilit PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan senjata terakhir. Setelah berbagai upaya administratif dan pidana dianggap belum tuntas, otoritas kini bersiap mengajukan gugatan perdata. Langkah ini diambil demi memastikan pengembalian dana para lender, yang diduga menjadi korban penipuan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas di OJK, mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis lalu. Menurutnya, gugatan perdata adalah opsi pamungkas.
Sebenarnya, OJK sudah bergerak jauh sebelumnya. Sejak pertengahan Oktober tahun lalu, mereka telah melibatkan PPATK untuk melacak kemana uang-uang itu mengalir. Tak lama berselang, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Proses hukumnya sendiri dikabarkan sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," kata Agusman.
Artikel Terkait
Yayasan Gates Siapkan Rp150 Triliun, Tapi PHK 500 Karyawan Mengintai
Cipratan Air Banjir Picu Amuk, Warga Koja Berakhir dengan Luka di Wajah
Ekonomi Jerman Akhirnya Tumbuh Tipis, Tapi Beban Ekspor Masih Membelit
Ekspor Mobil Ramah Lingkungan Korsel Tembus Rp1.200 Triliun di Tengah Pergeseran Pasar