OJK Siapkan Gugatan Perdata sebagai Senjata Terakhir dalam Kasus DSI

- Jumat, 16 Januari 2026 | 19:50 WIB
OJK Siapkan Gugatan Perdata sebagai Senjata Terakhir dalam Kasus DSI

Kasus gagal bayar yang melilit PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan senjata terakhir. Setelah berbagai upaya administratif dan pidana dianggap belum tuntas, otoritas kini bersiap mengajukan gugatan perdata. Langkah ini diambil demi memastikan pengembalian dana para lender, yang diduga menjadi korban penipuan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas di OJK, mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis lalu. Menurutnya, gugatan perdata adalah opsi pamungkas.

"Terakhir sekali, kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan,"

Sebenarnya, OJK sudah bergerak jauh sebelumnya. Sejak pertengahan Oktober tahun lalu, mereka telah melibatkan PPATK untuk melacak kemana uang-uang itu mengalir. Tak lama berselang, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Proses hukumnya sendiri dikabarkan sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," kata Agusman.

Di sisi lain, OJK juga berusaha jadi penengah. Mereka memfasilitasi pertemuan antara para lender dengan manajemen DSI, berharap ada titik terang untuk pengembalian dana. Sementara itu, untuk mencegah korban bertambah, OJK memberlakukan sejumlah pembatasan ketat. Kegiatan usaha dibatasi, penghimpunan dana baru dilarang, begitu juga dengan pengalihan aset atau perubahan jajaran direksi. Semua ini berlaku hingga proses hukum benar-benar selesai.

Tak cuma itu, Agusman memaparkan bahwa perintah tertulis telah dilayangkan ke seluruh jajaran manajemen dan pemegang saham DSI. Intinya sederhana: utamakan pengembalian dana nasabah.

"Langkah strategis kami yang lain adalah instruksi tertulis. Jadi perintah yang ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan dewan komisaris dan dewan pengawas syariah dari PT DSI ini, intinya adalah yang terutama mengembalikan dana para lender ini," jelas Agusman. "Dan kewajiban-kewajiban lain yang memang sesuai dengan peraturan. Kemudian kami juga minta sekali, harapan kami yang sangat besar adalah cekal,"

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi di DSI? Hasil pemeriksaan OJK mengungkap setidaknya delapan modus yang berbau penipuan. Salah satunya, data peminjam riil diduga dipakai untuk membuat proyek fiktif, yang kemudian dijadikan jaminan untuk menghimpun dana baru. Informasi palsu juga disebar di situs resmi perusahaan, konon untuk menjaring investor segar.

Modus lainnya cukup rumit. DSI diduga memakai pihak terafiliasi sebagai pemancing, menampung dana di rekening perusahaan cangkang, lalu menyalurkannya ke perusahaan dalam satu jaringan yang sama. Yang lebih parah, dana lender dipakai untuk menutup tagihan lain dan melunasi pinjaman macet dari peminjam lain sebuah skema ponzi klasik. Semua ini, tutup Agusman, ditutup-tutupi dengan laporan palsu yang disampaikan ke otoritas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar