“Saya mohon teman-teman tolong beritanya diluruskan,” pinta Rully. “Sate Man-nya berdampak, sayanya berdampak karena bukan cuma saya yang bergantung sama Sate Man, ada karyawan saya juga di sana yang harus saya kasih makan mereka, ada keluarganya juga yang sudah dari awal Sate Man berdiri mereka ada di situ.”
“Jadi kan enggak mungkin tiba-tiba saya harus keluarin mereka cuma gara-gara profit kita lagi turun, gitu kan,” pungkasnya.
Laporan polisi itu sendiri dilayangkan oleh seorang bernama Rio bersama kuasa hukumnya, Surya Hamdani, ke Polda Metro Jaya awal Januari lalu. Rully dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, menjeratnya dengan Pasal 492 dan 486 KUHP.
Ceritanya berawal dari tawaran investasi Rully kepada Rio. Sebuah proposal disodorkan. Di dalamnya, ada janji pembagian untung yang menggiurkan: 70% untuk pengelola dan 30% untuk investor.
Proposal dan komunikasi yang baik dari Rully itu akhirnya membuat Rio mantap menggelontorkan dananya.
Tapi sayang, janji itu tak bertahan lama. Bagi hasil hanya mengalir selama lima bulan. Penerimaan terakhir terjadi di Desember 2023, yang ditransfer pada Januari 2024. Setelah itu? Kosong. Rio tak lagi menerima apa-apa.
Sebelum melapor ke polisi, pihak Rio sebenarnya sudah mengirim somasi. Isinya permintaan agar Rully segera memenuhi kewajibannya. Tapi tampaknya, jalan itu buntu. Hingga akhirnya kasus ini berujung di kantor polisi.
Artikel Terkait
Pertamina Kaderisasi 419 Insinyur Hadapi Gelombang Transisi Energi
Satgas PKH Panggil 32 Perusahaan Tambang, Dua Absen dengan Denda Triliunan
Derbi Legenda Madrid-Barca di Jakarta 2026: Tiket Mulai Laris Manis
BCA Tutup Cabang Fisik Jelang Isra Mikraj, Layanan Digital Tetap 24 Jam