Jakarta bakal kembali ramai oleh aksi massa. Besok, Kamis 15 Januari 2026, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana turun ke jalan. Mereka akan memadati dua titik: Gedung DPR RI dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Tuntutannya? Bukan main-main.
Presiden KSPI, Said Iqbal, sudah menyiapkan sederet poin yang bakal diteriakkan. Yang paling utama adalah soal upah di ibu kota. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
"KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL,"
kata Said Iqbal saat jumpa pers, Rabu (14/1).
Alasannya jelas. Jakarta dikenal sebagai kota dengan biaya hidup yang tinggi, bahkan mengalahkan beberapa ibu kota Asia lainnya seperti Kuala Lumpur dan Bangkok. Tapi, di sisi lain, upah minimum buruhnya masih berkutat di angka Rp5,73 juta. Sungguh ironis.
Menurut Iqbal, data Bank Dunia dan IMF menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta bisa mencapai Rp28 juta per bulan. Sementara survei BPS mencatat biaya hidupnya sekitar Rp15 juta per bulan. "Dengan kondisi seperti itu, mana mungkin buruh bisa hidup layak dengan gaji cuma 5-7 juta?" ujarnya. Dia menegaskan, Gubernur DKI seharusnya tidak terkungkung aturan minimal dan berani mengambil terobosan politik.
Nah, kalau pemerintah daerah beralasan tak mampu menaikkan upah sampai 100% KHL, buruh punya usulan lain. Mereka minta subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama setahun penuh bagi semua penerima upah minimum. Ini untuk mengejar ketertinggalan daya beli yang tergerus inflasi.
Persoalan tak cuma di Jakarta. Di Jawa Barat, kata Iqbal, terjadi kekacauan aturan. Gubernur justru memangkas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah, padahal aturan jelas melarangnya. "Yang boleh disesuaikan cuma UMK. Tapi di Jabar malah kebalikannya," katanya, geram. Hingga detik ini, tak ada koreksi atau dialog yang serius dari pemda. Karena itu, KSPI mendesak DPR memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban.
Iqbal juga menyoroti peran pemerintah pusat. Pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat dinilainya sangat mengecewakan. "Tidak ada pernyataan tegas. Malah kesannya Kemnaker tunduk pada kepala daerah," ucapnya. Atas dasar itu, buruh mendesak agar Wamenaker dicopot karena dianggap gagal mewakili kepentingan pekerja.
Isu besar lainnya adalah RUU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, paling lambat Oktober 2026 Indonesia harus punya undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar baru. Bukan revisi atau tambal sulam. "Tapi sampai sekarang, naskah akademiknya saja belum kelar," sebut Iqbal. Ketiadaan UU baru ini, menurutnya, adalah akar dari semua masalah upah murah dan perlindungan buruh yang lemah.
Terakhir, KSPI dan Partai Buruh bersikukuh menolak wacana pilkada melalui DPRD. Mereka khawatir, jika gubernur atau bupati dipilih oleh elite politik, maka kepentingan rakyat dan buruh akan semakin terpinggirkan. "Yang dipilih langsung saja sering ingkar janji, apalagi ini," tandas Iqbal.
Solusinya? Perbaiki sistem pemilu. Transparansi rekapitulasi suara lewat sistem digital, misalnya, bisa menekan biaya saksi tanpa harus mengorbankan hak rakyat untuk memilih langsung. Besok, semua tuntutan itu akan digaungkan di depan gedung-gedung pemerintahan. Kita lihat saja responsnya.
Artikel Terkait
Dirut BTN Khawatir Aturan Baru SLIK Bisa Picu Risiko KPR Bermasalah
Timnas Indonesia U-17 Hadapi Malaysia di Laga Krusial Piala AFF Malam Ini
Indonesia Resmi Peroleh 127,3 Hektar di Pulau Sebatik dari Malaysia
Pos Indonesia Siap Jadi Penggerak Utama Konsolidasi BUMN Logistik