Persoalan tak cuma di Jakarta. Di Jawa Barat, kata Iqbal, terjadi kekacauan aturan. Gubernur justru memangkas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah, padahal aturan jelas melarangnya. "Yang boleh disesuaikan cuma UMK. Tapi di Jabar malah kebalikannya," katanya, geram. Hingga detik ini, tak ada koreksi atau dialog yang serius dari pemda. Karena itu, KSPI mendesak DPR memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban.
Iqbal juga menyoroti peran pemerintah pusat. Pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat dinilainya sangat mengecewakan. "Tidak ada pernyataan tegas. Malah kesannya Kemnaker tunduk pada kepala daerah," ucapnya. Atas dasar itu, buruh mendesak agar Wamenaker dicopot karena dianggap gagal mewakili kepentingan pekerja.
Isu besar lainnya adalah RUU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, paling lambat Oktober 2026 Indonesia harus punya undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar baru. Bukan revisi atau tambal sulam. "Tapi sampai sekarang, naskah akademiknya saja belum kelar," sebut Iqbal. Ketiadaan UU baru ini, menurutnya, adalah akar dari semua masalah upah murah dan perlindungan buruh yang lemah.
Terakhir, KSPI dan Partai Buruh bersikukuh menolak wacana pilkada melalui DPRD. Mereka khawatir, jika gubernur atau bupati dipilih oleh elite politik, maka kepentingan rakyat dan buruh akan semakin terpinggirkan. "Yang dipilih langsung saja sering ingkar janji, apalagi ini," tandas Iqbal.
Solusinya? Perbaiki sistem pemilu. Transparansi rekapitulasi suara lewat sistem digital, misalnya, bisa menekan biaya saksi tanpa harus mengorbankan hak rakyat untuk memilih langsung. Besok, semua tuntutan itu akan digaungkan di depan gedung-gedung pemerintahan. Kita lihat saja responsnya.
Artikel Terkait
Yamaha XMAX 250 Connected Dapat Warna Baru, Harga Tetap Stabil
KPK Geledah Pusat Pajak, Buru Aliran Suap Pengurang Pajak
Dua Remaja Pelaku Pelecehan di Kembangan Ditangkap Usai Aksi Viral
KPK Ungkap Bukti Aliran Dana, Petinggi NU Tetap Bantah Terlibat Kasus Kuota Haji