Polisi Cimahi baru-baru ini menggerebek sebuah rumah di Desa Galanggang, Batujajar. Lokasinya di Kampung Dunguspurna itu ternyata dijadikan markas operasional judi online. Empat orang yang bekerja sebagai customer service berhasil diamankan dari dalam rumah tersebut.
Mereka adalah Fajar Nurmansyah, Muhammad Arman Priyatna Jaya Wijaya, Reza Maulana Fadli, dan Aditya Fajar. Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Rumah itu terlihat tidak seperti tempat tinggal biasa, dengan lalu lalang orang dan cahaya monitor yang nyala hingga larut.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, memaparkan kronologinya. "Awalnya dari aktivitas yang mencurigakan," katanya dalam gelar perkara, Selasa lalu.
Setelah mendapat laporan, tim gabungan Satreskrim dan Satuan Narkoba langsung bergerak. Mereka mendatangi lokasi dan berhasil meringkus keempat pria itu beserta barang bukti.
"Tugas mereka sebagai CS itu menerima keluhan, kasih akses situs judi, dan urus masalah top up," jelas Niko.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita perangkat keras empat unit CPU dan enam monitor komputer. Yang menarik, ada juga surat kontrak kerja dari sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Situs-situs yang mereka layani antara lain JP6789, RP88.com, sampai HOKIGAME. Untuk pekerjaan ini, masing-masing digaji sekitar Rp 5,2 juta per bulan.
Bukti lain yang diamankan tidak main-main. "Ada kontrak kerja, screenshot layar percakapan di grup Telegram, plus tautan akses ke situs judinya," ujar Niko tegas.
Namun begitu, kasus ini masih terus dikembangkan. Penggunaan enam monitor komputer padahal yang ditangkap hanya empat orang, menimbulkan kecurigaan ada pihak lain yang terlibat. Polisi masih menyelidiki kemungkinan itu.
Artikel Terkait
KPU Siap Gelar Rapat Usai KIP Perintahkan Buka Ijazah Jokowi
Saksi Mantan Wakapolri Hadir, Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berlanjut
Tiga Penghuni Apartemen Kuningan Terjebak Lift, Diselamatkan Damkar
Restorative Justice Diusulkan, Gosip Proyek Triliunan Menggantung di Kasus Ijazah Jokowi