Di sisi lain, ada fakta mencengangkan dari tes urine. Salah satu tersangka ternyata positif menggunakan methamphetamine dan benzodiazepine. Ini menambah bobot pelanggaran yang mereka lakukan.
Untuk tindakannya, keempatnya terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP baru. "Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara, denda bisa sampai Rp 10 miliar," tegas Kapolres.
Penyidikan pun diperluas dengan melibatkan Polda Jawa Barat. Ada indikasi jaringan ini terkait dengan pihak luar negeri. "Sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing menjadi perhatian kami. Tapi ini masih kami dalami," tandas Niko.
Salah satu tersangka, Muhammad Arman atau MAP, mengisahkan awal keterlibatannya. Ia mengaku menemukan lowongan kerja itu secara tidak sengaja.
"Saya cari kerja di Telegram, dapat tawaran untuk lokasi Kamboja dan Filipina. Setelah dihubungi, baru dikasih tahu kalau pekerjaannya urus judi online," ujarnya.
Meski tahu risikonya, kebutuhan ekonomi membuatnya tetap melamar. Prosesnya pun terbilang mudah. Tak ada tes khusus, hanya diminta mengirim data diri. "Setelah disetujui, saya langsung masuk grup training di Telegram. Tugasnya ya melayani customer yang komplain soal deposit atau penarikan dana," tuturnya.
Operasi ini menunjukkan bagaimana modus kejahatan judi online terus beradaptasi. Mereka memanfaatkan kebutuhan lapangan kerja dan teknologi untuk merekrut karyawan, beroperasi dari lokasi yang tak terduga.
Artikel Terkait
KPU Siap Gelar Rapat Usai KIP Perintahkan Buka Ijazah Jokowi
Saksi Mantan Wakapolri Hadir, Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berlanjut
Tiga Penghuni Apartemen Kuningan Terjebak Lift, Diselamatkan Damkar
Restorative Justice Diusulkan, Gosip Proyek Triliunan Menggantung di Kasus Ijazah Jokowi