SOLO Sidang gugatan Citizen Lawsuit soal ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/1/2026), menghadirkan dua saksi yang cukup mengejutkan. Salah satunya adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Kehadirannya langsung disorot, termasuk oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, yang akhirnya buka suara usai persidangan.
“Saya hanya akan menyampaikan fakta-fakta di persidangan,” tegas Irpan, dengan nada datar. Pernyataan di luar yang tak relevan, katanya, tak akan dia tanggapi.
Menurutnya, yang perlu dibuktikan penggugat adalah peristiwa hukum pokok sengketa. Dia mengingatkan, Jokowi memang tak berkenan memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Namun begitu, ketika saksi dihadirkan, muncul masalah lain. Irpan mengaku telah bertanya kepada kedua saksi Oegroseno dan Muhammad Rujito soal legalitas TPUA. Mulai dari kepengurusannya, hingga pengesahan anggaran dasarnya.
“Tak ada jawaban,” ucapnya singkat.
Saksi pertama, Muhammad Rujito, adalah adik dari almarhum Bambang Rudiharto, alumnus Fakultas Kehutanan UGM 1985. Rujito hanya mengonfirmasi bahwa ijazah yang dibawa ke sidang adalah milik kakaknya yang telah meninggal. Bukan milik Jokowi.
“Jangan sampai terjadi mispersepsi,” Irpan menekankan. “Seolah-olah ijazah yang dipakai Pak Jokowi adalah ijazah almarhum. Itu tidak benar.”
Artikel Terkait
BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jabodetabek Sabtu Ini
Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan Lebih dari 1 Juta Lapangan Kerja
Menteri UMKM Soroti Banjir Impor Ilegal Sebagai Ancaman Utama Bagi Pelaku Usaha
Kadin Rancang Kajian MBGnomics dan Siap Manfaatkan Peluang Tarif AS