Ijazah itu, katanya, cuma dipakai penggugat sebagai pembanding. Tapi saat diteliti, ada perbedaan tanggal dan angkatan. Lalu, bagaimana dengan saksi Oegroseno? Irpan menyayangkan bahwa pernyataan mantan Wakapolri itu dinilainya lebih banyak berisi pendapat dan cerita soal penyelidikan Polri. Hal itu, menurutnya, nyaris tidak menyentuh inti sengketa.
“Tapi kami menghormati persidangan,” tambahnya. Dia tak ingin menyinggung perasaan siapapun. Nanti semua akan disampaikan dalam kesimpulan. “Jangan dikira kami diam berarti setuju. Sama sekali tidak.”
Pertanyaan lain yang mengemuka: akankah ijazah asli Jokowi dihadirkan? Irpan menjelaskan, dokumen itu saat ini masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya, karena jadi barang bukti dalam perkara pidana terkait Eggy Sudjana. Mereka masih menunggu sikap Polda atas permohonan yang diajukan.
Di sisi lain, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi ini memang menarik perhatian. Penggugat menghadirkan Rujito dan Oegroseno untuk menguatkan gugatan yang awalnya diajukan dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Sementara di kursi tergugat, duduk Jokowi, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening, serta Polri.
Suasana ruang sidang terasa tegang. Ritme pertanyaan dan jawaban kadang tersendat. Transkrip persidangan mungkin akan jadi panjang, tapi jalan menuju kepastian masih terlihat jauh.
Artikel Terkait
CEO TotalEnergies Usulkan Sistem Tol di Selat Hormuz untuk Jaga Pasokan Global
Wall Street Catat Laba Kuartal I 2026 yang Kuat, CEO Tetap Waspadai Risiko Global
Indonesia-AS Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Major Defense Partnership
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir hingga Akhir April