Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa membacakan dakwaan yang menyeret nama besar: Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. Inti dakwaannya, dia didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sebesar Rp 809.596.125.000,"
begitu bunyi salah satu poin yang dikumandangkan jaksa. Angka yang fantastis itu bukan satu-satunya. Menurut penuntut, ada 24 pihak lain yang juga ikut diperkaya dalam proyek ini.
Nadiem tidak bertindak sendirian. Jaksa menyebut aksi melawan hukum ini dilakukan bersama sejumlah orang dalam kementerian. Di antaranya adalah Ibrahim Arief atau IBAM, mantan konsultan Kemendikbudristek. Lalu ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD, dan Mulyatsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP di kementerian yang sama.
Daftar pihak yang disebut diuntungkan cukup panjang, campuran antara nama individu dan perusahaan teknologi ternama. Nilainya beragam, dari miliaran hingga triliunan rupiah.
Mulyatsyah disebut dapat SGD 120.000 dan USD 150.000. Ada pula nama-nama seperti Harnowo Susanto (Rp300 juta), Dhany Hamiddan Khoir (Rp200 juta plus USD30 ribu), hingga Mariana Susy yang nilainya mencapai Rp5,15 triliun.
Artikel Terkait
Pertamina EP Temukan Sumur Minyak Baru dengan Potensi 3.442 Barel Sehari
Pramono Anung Siap Resmikan Taman Bendera Pusaka dengan Jogging Track 1,2 Km
Prabowo Desak Kabinet Percepat Pembangunan Kampung Nelayan
Prasetyo Buka Peluang Anak Jalanan dan Disabilitas Masuk Program Makan Gratis