Nadiem Makarim Dihadapkan Dakwaan Korupsi Rp809 Miliar di Sidang Chromebook

- Senin, 05 Januari 2026 | 13:20 WIB
Nadiem Makarim Dihadapkan Dakwaan Korupsi Rp809 Miliar di Sidang Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa membacakan dakwaan yang menyeret nama besar: Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. Inti dakwaannya, dia didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sebesar Rp 809.596.125.000,"

begitu bunyi salah satu poin yang dikumandangkan jaksa. Angka yang fantastis itu bukan satu-satunya. Menurut penuntut, ada 24 pihak lain yang juga ikut diperkaya dalam proyek ini.

Nadiem tidak bertindak sendirian. Jaksa menyebut aksi melawan hukum ini dilakukan bersama sejumlah orang dalam kementerian. Di antaranya adalah Ibrahim Arief atau IBAM, mantan konsultan Kemendikbudristek. Lalu ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD, dan Mulyatsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP di kementerian yang sama.

Daftar pihak yang disebut diuntungkan cukup panjang, campuran antara nama individu dan perusahaan teknologi ternama. Nilainya beragam, dari miliaran hingga triliunan rupiah.

Mulyatsyah disebut dapat SGD 120.000 dan USD 150.000. Ada pula nama-nama seperti Harnowo Susanto (Rp300 juta), Dhany Hamiddan Khoir (Rp200 juta plus USD30 ribu), hingga Mariana Susy yang nilainya mencapai Rp5,15 triliun.

Di sisi lain, deretan perusahaan teknologi pun masuk dalam daftar. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) disebut diuntungkan Rp177,4 miliar. PT Lenovo Indonesia sekitar Rp19,1 miliar. Lalu ada PT Acer Indonesia (Rp425,2 miliar), PT Dell Indonesia (Rp112,6 miliar), dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281,6 miliar. Masih ada beberapa nama lain seperti PT Asus, HP, Zyrex, hingga Advan.

Lantas, berapa kerugian negaranya? Jaksa menghitung angka yang mencengangkan: Rp 2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tak bermanfaat, senilai Rp 621 miliar. Perhitungan ini memakai kurs terendah dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Atas semua ini, Nadiem dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Intinya, mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan dan bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025. Saat itu juga, dia langsung ditahan. Dia sempat melawan lewat upaya praperadilan, sayangnya majelis hakim menolak permohonannya.

Memang, saat pengadaan Chromebook itu berlangsung, Nadiem adalah orang nomor satu di Kemendikbudristek. Posisinya sebagai menteri memberinya kewenangan penuh. Kini, kewenangan itu menjadi fokus pemeriksaan yang justru menjeratnya.

Sidang telah dimulai. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan publik tentu menunggu bagaimana kisah ini berakhir.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar