Di sisi lain, deretan perusahaan teknologi pun masuk dalam daftar. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) disebut diuntungkan Rp177,4 miliar. PT Lenovo Indonesia sekitar Rp19,1 miliar. Lalu ada PT Acer Indonesia (Rp425,2 miliar), PT Dell Indonesia (Rp112,6 miliar), dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281,6 miliar. Masih ada beberapa nama lain seperti PT Asus, HP, Zyrex, hingga Advan.
Lantas, berapa kerugian negaranya? Jaksa menghitung angka yang mencengangkan: Rp 2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tak bermanfaat, senilai Rp 621 miliar. Perhitungan ini memakai kurs terendah dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas semua ini, Nadiem dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Intinya, mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan dan bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025. Saat itu juga, dia langsung ditahan. Dia sempat melawan lewat upaya praperadilan, sayangnya majelis hakim menolak permohonannya.
Memang, saat pengadaan Chromebook itu berlangsung, Nadiem adalah orang nomor satu di Kemendikbudristek. Posisinya sebagai menteri memberinya kewenangan penuh. Kini, kewenangan itu menjadi fokus pemeriksaan yang justru menjeratnya.
Sidang telah dimulai. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan publik tentu menunggu bagaimana kisah ini berakhir.
Artikel Terkait
Kementerian HAM Buka 500 Formasi PPPK, Pendaftaran Dimulai Awal Januari
Kemacetan dan Infrastruktur yang Tersendat Ancam Pesona Bali di Mata Wisatawan
Benteng Pendem Ambarawa: Kisah yang Kini Bisa Disambung Kembali
Setelah 29 Tahun, Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Berakhir di Pengadilan Agama