Di sisi lain, deretan perusahaan teknologi pun masuk dalam daftar. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) disebut diuntungkan Rp177,4 miliar. PT Lenovo Indonesia sekitar Rp19,1 miliar. Lalu ada PT Acer Indonesia (Rp425,2 miliar), PT Dell Indonesia (Rp112,6 miliar), dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281,6 miliar. Masih ada beberapa nama lain seperti PT Asus, HP, Zyrex, hingga Advan.
Lantas, berapa kerugian negaranya? Jaksa menghitung angka yang mencengangkan: Rp 2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tak bermanfaat, senilai Rp 621 miliar. Perhitungan ini memakai kurs terendah dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas semua ini, Nadiem dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Intinya, mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan dan bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan beberapa waktu. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025. Saat itu juga, dia langsung ditahan. Dia sempat melawan lewat upaya praperadilan, sayangnya majelis hakim menolak permohonannya.
Memang, saat pengadaan Chromebook itu berlangsung, Nadiem adalah orang nomor satu di Kemendikbudristek. Posisinya sebagai menteri memberinya kewenangan penuh. Kini, kewenangan itu menjadi fokus pemeriksaan yang justru menjeratnya.
Sidang telah dimulai. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan publik tentu menunggu bagaimana kisah ini berakhir.
Artikel Terkait
Indonesia dan Arm Jalin Kerja Sama Strategis untuk Kuasai Teknologi Desain Chip
Menhub Proyeksikan Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18 Maret, Andalkan WFA untuk Sebaran Arus
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Denpasar, Evakuasi Warga dan Wisatawan Berlangsung