Menurut jaksa, Nadiem tidak bertindak sendirian. Dia diduga berkolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, serta dua mantan pejabat direktorat di kementerian yang sama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Bahkan, disebutkan ada 25 orang lain yang diduga ikut diperkaya dari proyek ini.
Kerugian negaranya? Jauh lebih besar lagi. Jaksa menghitung total kerugian mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tak bermanfaat, senilai Rp621 miliar. Perhitungan kursnya menggunakan patokan terendah antara Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Dari sisi hukum, tindakan Nadiem dan kawan-kawan dinilai melanggar UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sidang putusan sela hari ini tentu akan menjadi perhatian banyak kalangan, menunggu arah lanjutan dari kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini.
Artikel Terkait
Myanmar Berhadapan dengan Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida Rohingya
Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor Pintar
BTN dan Pos Indonesia Pacu Dana Murah Rp5 Triliun Lewat Jaringan Kantorpos
Cilandak Tenggelam Lagi, Kiriman Kali Krukut Genangi Perumahan