Hari ini, Senin 12 Januari 2026, sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menghadiri pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Informasi itu bisa dilacak publik melalui laman sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Senin 12 Januari 2026, putusan sela,” begitu bunyi keterangan singkat di sana. Rencananya, sidang bakal digelar mulai pukul sepuluh pagi di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.
Ini adalah kelanjutan dari sidang perdana pekan lalu. Saat itu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang cukup mencengangkan. Nadiem dituduh telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai fantastis: Rp809,5 miliar lebih. Angka itu terkait langsung dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Begitu bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu.
Artikel Terkait
Myanmar Berhadapan dengan Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida Rohingya
Prabowo: Saya Lebih Hormati Pemulung daripada Koruptor Pintar
BTN dan Pos Indonesia Pacu Dana Murah Rp5 Triliun Lewat Jaringan Kantorpos
Cilandak Tenggelam Lagi, Kiriman Kali Krukut Genangi Perumahan