Ada yang berbeda dari konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Minggu kemarin. Biasanya, lembaga itu memamerkan wajah para tersangka baru di depan kamera. Kali ini? Tidak ada. Hanya keterangan dari pejabat yang menjelaskan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, langsung menyadari kejanggalan itu. Ia pun menjelaskan alasannya. Rupanya, ini adalah bentuk adopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai 2 Januari lalu.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini. Kenapa? Misalkan, 'kok nggak ditampilkan para tersangkanya?' Nah itu salah satunya, kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Asep di Jakarta Selatan.
Menurut Asep, KUHAP baru ini lebih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan KPK akan mematuhi aturan main yang baru ini. "Jadi bagaimana perlindungan HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi. Tentunya kami sudah ikuti," tambahnya.
Meski tak ditampilkan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara) dan Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon di kantor yang sama). Lalu ada Askob Bahtiar dari Tim Penilai. Dari pihak konsultan dan wajib pajak, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, seorang staf PT WP.
Kasusnya sendiri cukup mencengangkan. Modusnya adalah upaya menekan nilai pajak sebuah perusahaan, PT WP. Nilainya yang semula ditetapkan Rp75 miliar, dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara dirugikan sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari kewajiban semula.
Yang lebih parah, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka disebut meminta fee atas jasa pengurangan itu. Nilainya fantastis: Rp8 miliar. Namun, pihak PT WP keberatan dan hanya menyanggupi separuhnya, Rp4 miliar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi. Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 20 UU KUHP baru. Sementara tiga oknum pajak sebagai penerima, dijerat Pasal 12 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana.
Ke depan, Asep menyatakan KPK akan konsisten dengan prosedur baru ini. "Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya UU yang baru, maka kita full akan menggunakan aturan yang baru," pungkasnya. Sebuah perubahan prosedur yang menarik untuk dicermati efeknya.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Suap dan Gratifikasi Sertifikat K3
BPJS Kesehatan Perketat Aturan Kontrol Pasien Mulai 1 Juni 2026, Peserta Wajib Datang Sesuai Jadwal
Persija Lepas Maxwell Souza, Penyerang Tajam dengan 16 Gol Tinggalkan Macan Kemayoran
Tiga WNI Diduga Memalsukan Riset dengan AI di Konferensi Internasional Denmark