Ada yang berbeda dari konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Minggu kemarin. Biasanya, lembaga itu memamerkan wajah para tersangka baru di depan kamera. Kali ini? Tidak ada. Hanya keterangan dari pejabat yang menjelaskan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, langsung menyadari kejanggalan itu. Ia pun menjelaskan alasannya. Rupanya, ini adalah bentuk adopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai 2 Januari lalu.
Menurut Asep, KUHAP baru ini lebih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan KPK akan mematuhi aturan main yang baru ini. "Jadi bagaimana perlindungan HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi. Tentunya kami sudah ikuti," tambahnya.
Meski tak ditampilkan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara) dan Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon di kantor yang sama). Lalu ada Askob Bahtiar dari Tim Penilai. Dari pihak konsultan dan wajib pajak, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, seorang staf PT WP.
Artikel Terkait
Hakim Ad Hoc Mogok Sidang, Ruang Pengadilan Sepi Mulai Besok
Aurelie Moeremans Bongkar Luka Grooming di Masa Remaja Lewat Broken Strings
Indonesia dan China Perkuat Kolaborasi, Nilai Perdagangan Tembus Rp2.100 Triliun
Setelah Mandek 12 Tahun, Proyek RS Sumber Waras Akhirnya Dapat Lampu Hijau