Ada yang berbeda dari konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Minggu kemarin. Biasanya, lembaga itu memamerkan wajah para tersangka baru di depan kamera. Kali ini? Tidak ada. Hanya keterangan dari pejabat yang menjelaskan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, langsung menyadari kejanggalan itu. Ia pun menjelaskan alasannya. Rupanya, ini adalah bentuk adopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai 2 Januari lalu.
Menurut Asep, KUHAP baru ini lebih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan KPK akan mematuhi aturan main yang baru ini. "Jadi bagaimana perlindungan HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi. Tentunya kami sudah ikuti," tambahnya.
Meski tak ditampilkan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara) dan Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon di kantor yang sama). Lalu ada Askob Bahtiar dari Tim Penilai. Dari pihak konsultan dan wajib pajak, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, seorang staf PT WP.
Artikel Terkait
Kemenhub Proyeksikan 2,38 Juta Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen
Bapanas dan Pemprov Papua Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan
Massa Amuk Mobil Toyota Calya yang Nekat Melawan Arus di Gunung Sahari
Presiden Prabowo Sambut Antusiasme Diaspora Indonesia di UEA