Kasusnya sendiri cukup mencengangkan. Modusnya adalah upaya menekan nilai pajak sebuah perusahaan, PT WP. Nilainya yang semula ditetapkan Rp75 miliar, dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara dirugikan sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari kewajiban semula.
Yang lebih parah, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka disebut meminta fee atas jasa pengurangan itu. Nilainya fantastis: Rp8 miliar. Namun, pihak PT WP keberatan dan hanya menyanggupi separuhnya, Rp4 miliar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi. Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 20 UU KUHP baru. Sementara tiga oknum pajak sebagai penerima, dijerat Pasal 12 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana.
Ke depan, Asep menyatakan KPK akan konsisten dengan prosedur baru ini. "Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya UU yang baru, maka kita full akan menggunakan aturan yang baru," pungkasnya. Sebuah perubahan prosedur yang menarik untuk dicermati efeknya.
Artikel Terkait
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tertunda, Baru Bisa Digunakan 2027
30 Ribu Hektare Tambak Aceh Hancur Diterjang Banjir, Puluhan Ribu Pembudidaya Terpukul
Kasus Korupsi di Kantor Pajak, DJP Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Jay Idzes Tahan Ferguson, tapi Sassuolo Tumbang di Kandang AS Roma