Di sisi lain, tekanan juga datang dari Menteri Media Jerman. Ia bahkan telah mendesak Komisi Eropa untuk mengambil tindakan hukum terhadap X. Platform itu dituding berkontribusi pada apa yang disebutnya "industrialisasi pelecehan seksual" lewat penyalahgunaan AI.
Tak hanya berhenti di ancaman, Kementerian Kehakiman Jerman dikabarkan sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat. Fokusnya pada deepfake dan rancangan undang-undang anti-kekerasan digital. Intinya, melindungi korban dan mempermudah mereka menuntut balik pelaku di ranah online.
“Kami ingin memberi korban alat hukum yang lebih kuat,” jelas Beckfeld, menegaskan komitmennya. “Mereka harus bisa bertindak langsung terhadap pelanggaran yang terjadi di internet.”
Menanggapi kontroversi ini, xAI menyatakan telah membatasi kemampuan pembuatan gambar pada Grok, kini hanya untuk pelanggan berbayar. Elon Musk sendiri berulang kali menegaskan bahwa siapa pun yang menggunakan chatbot untuk konten ilegal akan diperlakukan sama persis seperti mereka yang mengunggah materi terlarang secara langsung.
Artikel Terkait
Pelatih Souto Bangga Meski Timnas Futsal Indonesia Gagal Pertahankan Gelar AFF
OJK Pastikan Penyesuaian Batas SLIK Rp1 Juta Sudah Dihitung Matang
BSI dan Antam Perluas Kerja Sama, Bangun Ekosistem Emas Terintegrasi
Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan PMA Soal TKA Ilegal