Di sisi lain, tekanan juga datang dari Menteri Media Jerman. Ia bahkan telah mendesak Komisi Eropa untuk mengambil tindakan hukum terhadap X. Platform itu dituding berkontribusi pada apa yang disebutnya "industrialisasi pelecehan seksual" lewat penyalahgunaan AI.
Tak hanya berhenti di ancaman, Kementerian Kehakiman Jerman dikabarkan sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat. Fokusnya pada deepfake dan rancangan undang-undang anti-kekerasan digital. Intinya, melindungi korban dan mempermudah mereka menuntut balik pelaku di ranah online.
“Kami ingin memberi korban alat hukum yang lebih kuat,” jelas Beckfeld, menegaskan komitmennya. “Mereka harus bisa bertindak langsung terhadap pelanggaran yang terjadi di internet.”
Menanggapi kontroversi ini, xAI menyatakan telah membatasi kemampuan pembuatan gambar pada Grok, kini hanya untuk pelanggan berbayar. Elon Musk sendiri berulang kali menegaskan bahwa siapa pun yang menggunakan chatbot untuk konten ilegal akan diperlakukan sama persis seperti mereka yang mengunggah materi terlarang secara langsung.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai sebagai Tersangka Baru Kasus Suap
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Lonjakan Wisatawan Asing di Batam Dorong Pengembangan Kawasan Komersial Terpadu