Menkeu Purbaya Dapat Mandat Baru Kelola Dana Cadangan Fiskal

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:00 WIB
Menkeu Purbaya Dapat Mandat Baru Kelola Dana Cadangan Fiskal

JAKARTA – Ada angin perubahan dalam pengelolaan uang negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini punya mandat baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Aturan ini, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto Oktober lalu, bukan sekadar dokumen anggaran biasa. Ia membawa wewenang yang cukup signifikan.

Intinya, Menkeu sekarang bisa melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal. Nah, ini menarik. Soalnya, fungsi itu sebelumnya secara eksklusif dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut sejumlah analis, pergeseran ini dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas fiskal dan mengantisipasi risiko pasar di tengar ketidakpastian global yang masih membayang.

“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,”

Begitu bunyi penjelasan pemerintah dalam beleid tersebut, seperti dikutip akhir pekan lalu.

Kalau dulu, Saldo Anggaran Lebih atau SAL itu cuma bisa dititipkan di BI. Sekarang, ruang geraknya lebih luas. Pemerintah bisa mengelolanya dengan cara yang jauh lebih fleksibel. Pasal 31 ayat (3) bahkan menyebut, dana SAL itu bisa dipinjamkan ke berbagai pihak untuk mendukung kebijakan nasional.

Lalu, siapa saja yang berhak meminjam? Daftarnya mencakup BUMN dan BUMD, Pemerintah Daerah, sampai badan hukum lain yang dapat penugasan khusus dari pemerintah. Namun begitu, soal teknisnya bagaimana prosedur rekomposisi mata uang dan pinjaman ini berjalan masih harus ditunggu aturan turunannya lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Di sisi lain, UU ini juga menempatkan dana SAL sebagai semacam bantalan penyelamat. Bayangkan jika pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik tiba-tiba gonjang-ganjing. Pasal 27 ayat (1) memberi kewenangan pada pemerintah, tentu dengan persetujuan DPR, untuk menggunakan SAL guna menstabilkan situasi.


Halaman:

Komentar