JAKARTA – Ada angin perubahan dalam pengelolaan uang negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini punya mandat baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Aturan ini, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto Oktober lalu, bukan sekadar dokumen anggaran biasa. Ia membawa wewenang yang cukup signifikan.
Intinya, Menkeu sekarang bisa melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal. Nah, ini menarik. Soalnya, fungsi itu sebelumnya secara eksklusif dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut sejumlah analis, pergeseran ini dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas fiskal dan mengantisipasi risiko pasar di tengar ketidakpastian global yang masih membayang.
“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,”
Begitu bunyi penjelasan pemerintah dalam beleid tersebut, seperti dikutip akhir pekan lalu.
Kalau dulu, Saldo Anggaran Lebih atau SAL itu cuma bisa dititipkan di BI. Sekarang, ruang geraknya lebih luas. Pemerintah bisa mengelolanya dengan cara yang jauh lebih fleksibel. Pasal 31 ayat (3) bahkan menyebut, dana SAL itu bisa dipinjamkan ke berbagai pihak untuk mendukung kebijakan nasional.
Lalu, siapa saja yang berhak meminjam? Daftarnya mencakup BUMN dan BUMD, Pemerintah Daerah, sampai badan hukum lain yang dapat penugasan khusus dari pemerintah. Namun begitu, soal teknisnya bagaimana prosedur rekomposisi mata uang dan pinjaman ini berjalan masih harus ditunggu aturan turunannya lewat Peraturan Menteri Keuangan.
Di sisi lain, UU ini juga menempatkan dana SAL sebagai semacam bantalan penyelamat. Bayangkan jika pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik tiba-tiba gonjang-ganjing. Pasal 27 ayat (1) memberi kewenangan pada pemerintah, tentu dengan persetujuan DPR, untuk menggunakan SAL guna menstabilkan situasi.
“Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik…”
Demikian aturan itu menegaskan.
Lantas, apa tujuan akhir dari semua ini? Purbaya punya target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 6 persen. Mandat baru ini dipandang sebagai salah satu upaya kunci untuk mencapainya. Tapi, dia menekankan bahwa perluasan wewenang fiskal ini tak akan mengganggu ranah bank sentral.
“Terus kami sinkronkan kebijakan moneter lebih baik, dengan moneter ya, bukan saya intervensi, kita komunikasi lebih baik dengan Pak Gubernur dari Bank Sentral,"
ujar Purbaya.
Harapannya jelas: langkah ini bisa menciptakan ruang fiskal yang lebih lincah. Lebih responsif terhadap gejolak nilai tukar atau naik-turunnya pasar modal. Semua demi satu hal: menjaga ekonomi tetap tumbuh, meskipun dunia di luar sana masih penuh tantangan.
Artikel Terkait
Hamas Kecam Serangan Udara Israel Saat Idul Adha, Sebut Gencatan Senjata Dilanggar
Seskab Teddy Indra Wijaya Borong 35 Sapi Kurban dari Peternak Lokal Boyolali
Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Prabowo Tidak Langgar Hukum dan Syariat
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum