Di sisi lain, dari KPK sendiri, konfirmasi memang datang. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut.
Itu saja. Singkat. Asep belum mau membeberkan detail lebih jauh. Misalnya, siapa saja nama lain yang ikut ditetapkan atau bagaimana konstruksi kasusnya. Semuanya masih tertutup rapat.
Yang jelas, jalan proses hukum ini sudah mulai berjalan sejak lama. Catatan menunjukkan Gus Yaqut telah dua kali diperiksa penyidik KPK: pertama pada 1 September 2025, lalu lagi pada 16 Desember di tahun yang sama. Kini, statusnya telah berubah, dan semua mata tertuju pada ruang pengadilan selanjutnya.
Artikel Terkait
Aplikasi Access by KAI Kuasai 76% Transaksi Tiket di Kuartal I 2026
Gus Ipul Tegaskan Penerimaan Murid Sekolah Rakyat 2026 Hanya Berbasis Data DTSEN
Mendagri Tito Tegaskan WFH bagi ASN Wajib, Daerah Diberi Ruang Diskresi
Survei: 74,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran