Di sisi lain, dari KPK sendiri, konfirmasi memang datang. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut.
Itu saja. Singkat. Asep belum mau membeberkan detail lebih jauh. Misalnya, siapa saja nama lain yang ikut ditetapkan atau bagaimana konstruksi kasusnya. Semuanya masih tertutup rapat.
Yang jelas, jalan proses hukum ini sudah mulai berjalan sejak lama. Catatan menunjukkan Gus Yaqut telah dua kali diperiksa penyidik KPK: pertama pada 1 September 2025, lalu lagi pada 16 Desember di tahun yang sama. Kini, statusnya telah berubah, dan semua mata tertuju pada ruang pengadilan selanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai sebagai Tersangka Baru Kasus Suap
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Lonjakan Wisatawan Asing di Batam Dorong Pengembangan Kawasan Komersial Terpadu