Di sisi lain, dari KPK sendiri, konfirmasi memang datang. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut.
Itu saja. Singkat. Asep belum mau membeberkan detail lebih jauh. Misalnya, siapa saja nama lain yang ikut ditetapkan atau bagaimana konstruksi kasusnya. Semuanya masih tertutup rapat.
Yang jelas, jalan proses hukum ini sudah mulai berjalan sejak lama. Catatan menunjukkan Gus Yaqut telah dua kali diperiksa penyidik KPK: pertama pada 1 September 2025, lalu lagi pada 16 Desember di tahun yang sama. Kini, statusnya telah berubah, dan semua mata tertuju pada ruang pengadilan selanjutnya.
Artikel Terkait
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Beri Lampu Hijau di Tengah Bencana
Medvedev Peringatkan Eropa dengan Video Serangan Rudal Hipersonik ke Ukraina
Waspada! Link Pendaftaran BSU 2026 Ternyata Hoaks, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan
Jerman Perketat Hukum untuk Hadang Gelombang Deepfake dan Pelecehan Digital