Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, kini resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kabar ini langsung memantik perhatian publik.
Menanggapi penetapan itu, sikapnya justru terlihat kooperatif. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan akan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu dibacakan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut Mellisa, penghormatan itu bukan sekadar kata-kata. Kliennya telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan. Dia datang, menjawab, dan transparan mengikuti prosedur. Semua itu dilakukan tanpa drama.
Tim hukumnya pun berjanji akan mendampingi dengan profesional. Setiap langkah hukum akan ditempuh sesuai koridor yang ada. Namun begitu, mereka juga punya harapan untuk pihak lain.
Artikel Terkait
Aplikasi Access by KAI Kuasai 76% Transaksi Tiket di Kuartal I 2026
Gus Ipul Tegaskan Penerimaan Murid Sekolah Rakyat 2026 Hanya Berbasis Data DTSEN
Mendagri Tito Tegaskan WFH bagi ASN Wajib, Daerah Diberi Ruang Diskresi
Survei: 74,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran