Kebakaran Terra Drone: Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru

- Jumat, 09 Januari 2026 | 17:05 WIB
Kebakaran Terra Drone: Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kebakaran hebat di gedung Terra Drone yang merenggut 22 nyawa masih menyisakan tanda tanya. Polda Metro Jaya, dalam perkembangan terbaru, menyatakan penyidikan mereka belum berakhir. Bahkan, ada kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan di luar nama yang sudah beredar saat ini.

“Kemungkinan masih ada untuk tersangka lain. Saat ini tersangka masih direktur perusahaan tersebut,”

Demikian penjelasan Kombes Pol Reonald Simanjuntak dari Bid Humas Polda Metro Jaya. Menurutnya, proses penyidikan masih terus bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, Reonald enggan merinci siapa saja nama-nama yang sedang diperiksa dalam tahap lanjutan ini.

Di sisi lain, tim penyidik juga masih mendalami barang bukti yang ada. Soal isu sabotase yang sempat ramai dibicarakan, polisi bersikap hati-hati. Reonald dengan tegas menyebut itu baru sebatas dugaan. “Hanya dugaan kan,” katanya, menegaskan bahwa semuanya masih memerlukan pembuktian yang solid.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Salah satunya adalah orang yang berada di dalam ruang penyimpanan baterai saat percikan api pertama kali muncul sekitar pukul 12.15 siang.

Dari penelusuran di lokasi, api diketahui berasal dari lantai satu. Tepatnya, dari sebuah ruang yang disebut Gudang Mapping tempat mereka menyimpan tumpukan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo).

Menurut kesaksian di tempat, awal mula bencana itu sederhana namun fatal. Dua baterai yang rusak terjatuh. Lalu, dari konektornya, muncul percikan kecil. Sayangnya, percikan itu langsung menyambar baterai lain di sekitarnya. Dalam sekejap, terjadi reaksi berantai atau thermal runaway yang membuat api membesar dengan sangat cepat dan tak terkendali.

Dari hasil pemeriksaan, kelalaian Michael dinilai sangat berat. Perusahaan di bawah kendalinya sama sekali tidak punya SOP untuk menyimpan bahan berbahaya semacam itu. Tidak ada petugas K3 yang ditunjuk. Ruang penyimpanannya pun jauh dari standar keamanan.

Belum lagi, pintu darurat tidak terpasang dan jalur evakuasi tidak dipastikan fungsinya. Michael sendiri mengakui seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya.

Atas kelalaian itu, dia kini menghadapi tiga pasal berlapis. Pasal utamanya adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran. Lalu, ada Pasal 359 KUHP untuk kelalaian yang berujung kematian, serta Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya berat, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasus ini masih panjang. Dan semua mata kini tertuju pada ruang penyidikan Polda Metro Jaya, menunggu perkembangan selanjutnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar